Enam Media di Makassar Digugat Perdata Rp1 Triliun

Salinan nomor perkara gugatan perdata sejumlah media di PN Makassar.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA-Irfan

VIVA – Sebanyak enam media di Kota Makassar diperkarakan ke Pengadilan Negeri Makassar dalam kasus perdata. Berdasarkan data salinan nomor perkara secara online yang tersebar di grup aplikasi percakapan WhatsApp kalangan wartawan di Kota Makassar, enam media tersebut, yakni Antara News, Terkini News, Celebes News, Makassar Today, Kabar Makassar dan RRI, dan penggugat bernama M. Akbar Amir.

img_title Presiden Kolombia Gustavo Petro Usul Markas DK PBB Pindah ke Qatar

Kepala RRI Makassar, Lahar Rudiyarso, membenarkan media yang dipimpinnya juga turut digugat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami mengikuti saja prosedur hukum yang ada,” ucapnya kepada VIVA, Minggu, 23 Januari 2022.

img_title Izin TikTok Dibekukan Sementara

Pada Jumat kemarin, sidang perdana gugatan perdata sedianya akan dimulai, Lahar termasuk yang sudah hadir, namun karena ada beberapa pimpinan media yang absen, akhirnya persidangan ditunda, dan akan kembali dilanjutkan pada 3 Februari 2022.

“Tidak komplet. Dari enam media, hanya dua yang hadir, jadi nanti tanggal 3 dilanjut,” tuturnya.

img_title Korban Keracunan MBG di Agam Sumbar Capai 119 Orang, 20 Masih Dirawat

Lahar mengaku belum mengetahui secara persis kasus yang digugat, di samping baru saja menjabat sebagai kepala RRI Makassar, juga pemberitaan yang dipersoalkan terjadi pada 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Nanti di sidang tanggal 3 itu baru akan jelas. Ya, kita ikuti saja prosesnya,” ucapnya.

Di antara dari sejumlah isi petitum yang tertera di salinan nomor perkara itu, penggugat memohon tuntutan ganti rugi sebanyak Rp1 triliun, kemudian penggugat meminta kepada tergugat, dalam hal ini para media, mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar dan pemirsa.

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri Pejaten

Melihat Tahapan Sanitasi SPPG Polri yang Ketat Guna Pastikan MBG Higienis

Proses pencucian alat masak hingga ompreng (food tray) dilaksanakan secara berlapis.

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut