Gus Yaqut Keluarkan Aturan Baru Kegiatan di Rumah Ibadah

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • Kemenag

b. Pengurus dan pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mennyimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Efisiensi Anggaran Kementerian, Komisi IV DPR: Swasembada Pangan Jalan Terus

3. Jamaah

Jamaah:

Dedi Mulyadi Merasa ‘Ditampar’ Karena 140 Ribu Rumah di Jawa Barat Gelap tanpa Listrik

a. menggunakan masker dengan baik dan benar;

b. menjaga kebersihan tangan;

Terpopuler: Rata-rata Gaji di Indonesia Naik sampai Upaya Wujudkan Hunian Layak dan Sejahtera

c. menjaga jarak dengan jamaah lain paling dekat satu meter;

d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celsius);

e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;

f. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);

g. menghindari kontak fisik atau bersalaman;

h. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan

i. yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

4. Sosialisasi dan Pemantauan

Sosialisasi, pemantauan, koordinasi, dan pelaporan pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama pusat, rektor/ketua perguruan tinggi keagamaan negeri, kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, kepala madrasah/kepala satuan pendidikan keagamaan, kepala kantor urusan agama kecamatan, penghulu, dan penyuluh agama, serta pegawai aparatur sipil negara pada Kementerian Agama:

a. melanjutkan secara intensif sosialisasi Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Kementerian Agama;

b. melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini;

c. dalam melaksanakan pemantauan, berkoordinasi dengan pimpinan satuan kerja, pimpinan pemerintahan, satuan tugas penanganan COVID-19, dan aparat keamanan; dan

d. melaporkan pelaksanaan sosialisasi, pemantauan, dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c kepada pimpinan satuan kerja atau unit kerja secara berjenjang.

(ant)

Ilustrasi Kecoa di Rumah

Jangan Panik! 7 Bahan Alami Ini Ampuh untuk Mengusir Kecoa di Rumah Maupun di Kosan

Meskipun ada banyak produk kimia yang dapat mengusir kecoa, menggunakan bahan alami lebih aman dan ramah lingkungan.

img_title
VIVA.co.id
23 Februari 2025