Hakim Tolak Herry Wirawan Dikebiri Kimia, Sepakat Kejahatannya Serius

Sidang vonis Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan atas perbuatannya mencabuli 13 santriwati hingga 8 di antaranya melahirkan.

Gayus Lumbuun Usul Ada Lembaga Khusus untuk Dokter dan Tenaga Medis yang Terjerat Kasus Hukum

Hakim juga menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yaitu agar terdakwa dikebiri dan hukuman mati. Namun hakim memastikan perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang harus dihukum dengan hukuman setimpal dan memberikan efek jera.

"Tuntutan jaksa terhadap terdakwa tidak dapat dikabulkan. Fakta perbuatan yang dilakukan perbuatan terdakwa 8 diantaranya hamil menyebabkan kejahatan seksual itu merupakan serius crime," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Yohanes Purnomo Purwo Adi, Selasa 15 Februari 2022.

Dua Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Justice Collaborator, Begini Alasannya

Majelis hakim menyatakan Herry Wirawan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Majelis tidak menemukan hal hal yang dapat memaafkan terdakwa. Maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus dijatuhi pidana," tegas hakim. 

Anak Pengacara Sempat Larang Ibu Urus Kasus Ronald Tannur: Perilakunya Suka Dugem, Mabuk

Akui Perbuatan Bejatnya

Terdakwa kasus pencabulan 13 santriwati yaitu Herry Wirawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung. Pada sidang ini Herry didatangkan menyaksikan langsung vonis hakim dikawal ketat aparat kepolisian.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Yohanes Purnomo Purwo Adi menuturkan dari para keterangan saksi terhadap perbuatan terdakwa atas tindak pidana pencabulan. Dan terdakwa mengakui keterangan para saksi yang berjumlah 44 orang.

"Terhadap keterangan para saksi, terdakwa memberikan pendapat yang pada pokok keterangan saksi adalah benar," tegas Purnomo di ruang 1 Pengadilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung. 

Kejagung Tangkap Hakim kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur

Hakim Pembebas Ronald Tannur Ngaku Simpan Puluhan Juta di Tas Kerja, Bantah Itu Duit Suap

Hakim PN Surabaya nonaktif Heru Hanindyo membantah uang tersebut merupakan hasil suap dan mengklaim bahwa uang tersebut berasal dari perjalanan dinas serta urusan pribadi

img_title
VIVA.co.id
26 Maret 2025