Bupati Nonaktif Banjarnegara Terdakwa Suap Positif COVID-19

Halaman muka Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang
Sumber :
  • ANTARA/I.C. Senjaya

VIVA – Sidang kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono ditunda selama dua pekan karena terdakwa harus menjalani perawatan setelah terkonfirmasi COVID-19.

Pengakuan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur soal Kelakuan Eks Ketua PN Surabaya

"Ditunda karena terdakwa terkonfirmasi COVID-19," kata Juru Bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Kukuh Subyakto di Semarang, Selasa, 15 Februari 2022.

Menurut dia, hakim ketua Rochmad yang menyidangkan perkara itu akan kembali menggelar sidang pada 1 Maret 2022.

Muncul Grup WA 'Orang-orang Senang' di Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Agung Buka Suara

Sidang dugaan korupsi itu digelar dua kali dalam sepekan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Dalam perkara ini, Budhi Sarwono diadili bersama seorang pengusaha yang juga orang kepercayaannya bernama Kedi Affandi.

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Geledah Kantor PTPN 1 Surabaya, Kortas Polri Sita 6 Kontainer Dokumen Proyek Pabrik Gula Asembagoes

Sidang berjalan secara hibrida yakni majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum terdakwa berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, sementara kedua terdakwa mengikuti sidang secara daring dari ruang tahanan KPK di Jakarta.

Budhi Sarwono didakwa menerima suap Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,5 miliar dari berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya. Budhi dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant)

Kejagung Tangkap Hakim kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur

Hakim Pembebas Ronald Tannur Ngaku Simpan Puluhan Juta di Tas Kerja, Bantah Itu Duit Suap

Hakim PN Surabaya nonaktif Heru Hanindyo membantah uang tersebut merupakan hasil suap dan mengklaim bahwa uang tersebut berasal dari perjalanan dinas serta urusan pribadi

img_title
VIVA.co.id
26 Maret 2025