Jembatan Layang Kopo Bandung Ditargetkan Rampung April 2022
Jumat, 25 Februari 2022 - 16:04 WIB
Sumber :
- ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung
VIVA – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menargetkan pembangunan jembatan layang atau Fly Over Kopo selesai pada April 2022 agar dapat segera mengatasi kemacetan di kawasan tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan jalan layang yang melampaui dua persimpangan yang kerap alami lalu lintas padat itu ditargetkan bisa digunakan masyarakat saat arus mudik Lebaran 2022.
Â
"Diharapkannya mulai bisa beroperasi atau digunakan oleh masyarakat itu saat Lebaran. Semoga dengan adanya jembatan layang ini bisa mengurai kemacetan di Kota Bandung," kata Ema di saat meninjau proyek itu di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 25 Februari 2022.
Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna
Photo :
- VIVA/Adi Suparman
Baca Juga :
Fatwa Haram Sound Horeg! MUI Desak Pemerintah Bertindak: Ganggu Telinga, Rusak Rumah Warga
Â
Adapun jembatan layang itu berada di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya dari mulai kawasan Pasar Caringin hingga sebelah timur Terminal Leuwipanjang sepanjang 1,7 kilometer.
Â
Ema menjelaskan jembatan layang yang mulai dibangun sejak November 2020 itu pembangunannya sudah mencapai 80 persen.
Â
Sejauh ini, jembatan layang itu sudah tersambung di kawasan Simpang Cibaduyut. Sedangkan untuk di Simpang Kopo, penyambungan jembatan layang itu masih berproses.
Â
Meski begitu, menurutnya masih ada beberapa persoalan yang perlu diselesaikan terkait pembangunan tersebut. Salah satunya, kata dia, masih perlu ada pembebasan lahan milik warga yang berada di sekitar timur.
Â
"Lahan ini milik masyarakat, sehingga perlu pembicaraan yang lebih lanjut. Saya akan minta camat untuk mengecek siapa pemiliknya, lalu kita komunikasikan dari awal," kata Ema.
Â
Percepatan jembatan layang ini merupakan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di ruas jalan yang menghubungkan Kota Bandung dan Kabupaten Bandung. (Antara)

Curi Sandal Hermes Milik Majikan, Nefri Divonis 18 Bulan Penjara
Vonis ini lebih ringan karena jaksa menuntut terdakwa 2 tahun penjara.
VIVA.co.id
29 Juli 2025