Bobby Nasution Nonaktifkan Kepala BKD Medan Diduga Jual Beli Jabatan

Wali Kota Medan Bobby Nasution
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Wali Kota Medan Bobby Nasution menonaktifkan Zain Noval dari jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) terkait dengan dugaan jual beli jabatan.

Laga Penutup Piala Kemerdekaan 2025 Sukses, Bobby Nasution: Kami Siap Gelar Laga Internasional Berikutnya

"Itu (Zain Noval) tanya Inspektorat-lah. Itu sudah saya sampaikan berkali-kali. Kalau memang ada indikasi, kami serahkan ke Inspektorat," katanya di Balai Kota Medan, Selasa, 5 April 2022.

Dijelaskan pula bahwa Zain Noval yang dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Kepala BKD dan PSDM Kota Medan terhitung sejak 31 Maret.

HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Gubernur, Wagub, dan Sekdaprov Sumut Kompak Pakai Baju Adat

Kini, katanya, Zain sedang menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Medan atas dengan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Medan.

"Kami ini tugasnya melayani masyarakat. Kalau kami di dalam memberikan pelayanan, kami coba dan wajib tidak ada yang namanya pungli dan transaksi di dalamnya," kata Bobby.

Gubernur Sumut Bobby Nasution Kukuhkan Paskibraka Sumut 2025

Wali Kota Medan Bobby Nasution

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Seharusnya, kata dia, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun ASN di lingkungan Pemkot Medan bisa menerapkan bebas pungli.

Dia mengaku telah menyampaikan berkali-kali kepada ASN di Pemkot Medan agar menghindari transaksi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Bukan ranah saya untuk menjelaskan detail pemeriksaannya. Kami memang lagi periksa, ada kebutuhan pemeriksaan. Bukan dicopot secara definitif, hanya kebutuhan pemeriksaan," ujarnya.

Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution

Percepat Pertumbuhan Investasi di Sumut, Gubernur Bobby Nasution Beri Insentif ke Pelaku Usaha

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan kabar baik bagi pelaku usaha, yakni insentif berupa potongan pajak.

img_title
VIVA.co.id
21 Agustus 2025