Munarman Divonis 3 Tahun, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Aparat menjaga area luar ruang persidangan kasus Munarman di PN Jaktim.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman divonis tiga tahun penjara dalam kasus terorisme. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Munarman bersalah membantu atau memudahkan pelaku tindak pidana terorisme.

img_title Kasus Korupsi Chromebook, Vonis Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara

Hakim punya pertimbangan atas vonis tersebut dengan beberapa hal yang memberatkan untuk Munarman. Salah satu pertimbangannya karena Munarman dinilai tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, Munarman merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman kurungan penjara. 

img_title Bantah Tudingan Sarang Terorisme Global, Taliban Mau Normalisasi Hubungan dengan AS

"Keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Bahwa terdakwa juga sudah pernah dihukum," demikian kata hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 6 April 2022.

Namun, pertimbangan lain yang meringankan Munarman yaitu statusnya sebagai tulang punggung keluarga. "Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga," ujar hakim.

img_title Hakim Praperadilan: Febrie Adriansyah Diduga Terima Rp 40 Miliar Terkait Korupsi ASABRI dan Jiwasraya

Kursi majelis hakim (foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
 

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara. Menurut jaksa, Munarman diyakini melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa menjerat Munarman dengan Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Roy suryo

Roy Suryo Menang Praperadilan, Menkeu Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Rp5 Juta

Roy Suryo akhirnya mendapat titik terang dalam permohonan praperadilan terkait ganti rugi. Hakim tunggal PN Jaksel, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan.

img_title
VIVA.co.id
15 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut