Munarman Divonis 3 Tahun, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Aparat menjaga area luar ruang persidangan kasus Munarman di PN Jaktim.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman divonis tiga tahun penjara dalam kasus terorisme. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Munarman bersalah membantu atau memudahkan pelaku tindak pidana terorisme.

Gayus Lumbuun Usul Ada Lembaga Khusus untuk Dokter dan Tenaga Medis yang Terjerat Kasus Hukum

Hakim punya pertimbangan atas vonis tersebut dengan beberapa hal yang memberatkan untuk Munarman. Salah satu pertimbangannya karena Munarman dinilai tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. 

Selain itu, Munarman merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman kurungan penjara. 

Dua Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Justice Collaborator, Begini Alasannya

"Keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Bahwa terdakwa juga sudah pernah dihukum," demikian kata hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 6 April 2022.

Namun, pertimbangan lain yang meringankan Munarman yaitu statusnya sebagai tulang punggung keluarga. "Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga," ujar hakim.

Anak Pengacara Sempat Larang Ibu Urus Kasus Ronald Tannur: Perilakunya Suka Dugem, Mabuk

Kursi majelis hakim (foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
 

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara. Menurut jaksa, Munarman diyakini melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Jaksa menjerat Munarman dengan Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Kejagung Tangkap Hakim kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur

Hakim Pembebas Ronald Tannur Ngaku Simpan Puluhan Juta di Tas Kerja, Bantah Itu Duit Suap

Hakim PN Surabaya nonaktif Heru Hanindyo membantah uang tersebut merupakan hasil suap dan mengklaim bahwa uang tersebut berasal dari perjalanan dinas serta urusan pribadi

img_title
VIVA.co.id
26 Maret 2025