M Kece Divonis 10 Tahun Penjara

Terdakwa dugaan penistaan agama M Kece
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Mohamad Kosman alias M Kace atau M Kece atas kasus penistaan agama.

img_title Sahroni Kawal Kasus Challenge Hafalan Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras: Ini Penistaan, Harus Ada yang Bertanggungjawab

"Sama-sama kita saksikan sidang yang melalui perjalanan panjang akhirnya Majelis Hakim menjatuhkan dengan pidana hukuman maksimal penjara 10 tahun setelah memperhatikan segala fakta yang terungkap dari hasil persidangan baik dari saksi dan ahli, barang bukti dan keterangan dari terdakwa," jelas Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Arpisol, SH kepada awak media dikutip dari tvOnenews.com, Rabu, 6 April 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aprisol juga menunjukan surat ajuan tim kuasa hukum M Kece, yang mengajukan banding yang nantinya perkara tersebut akan diperiksa di Pengadilan Tinggi Bandung.

img_title Sudirman Said soal Isu Penistaan Agama ke JK: Yang Bela Beliau Banyak

Usai menjalani sidang putusan, M Kece langsung dibawa ke Lapas Ciamis. Sempat terjadi ketegangan ketika massa aksi yang mengetahui hasil sidang, hendak menghampiri mobil tahanan yang membawa terdakwa M Kece.

Total persidangan yang dijalani oleh M Kece sebanyak 17 kali. M Kece alias Mohamad Kosman dikenakan pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 64 ayat (1) KUHP. M Kece juga disangkakan melanggar pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

img_title Dua Perempuan di Lebak Jadi Tersangka Penistaan Agama karena Bersumpah Sambil Injak Al-Qur'an

Baca juga: Kasus Terorisme, Munarman Divonis 3 Tahun Penjara

Nadhea Devi

Nadhea Devi Klarifikasi soal Kasus Penistaan Agama Miras Newport, Tegaskan Bukan Si Cewek Baju Putih!

Nadhea Devi akhirnya muncul memberikan klarifikasi terkait namanya yang belakangan terseret dalam kontroversi dugaan penistaan agama yang dikaitkan dengan Newport.

img_title
VIVA.co.id
14 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut