Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Doni Salmanan ke Kejaksaan Agung

Doni Salmanan (Kanan).
Sumber :
  • Ahmad Farhan Faris/VIVA.

VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan berkedok investasi melalui platform Quotex ke Kejaksaan Agung.

Drama Akhir di Rutan Cipinang: Keppres Abolisi Diterima Kejagung, Tom Lembong Bebas Hari Ini

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan penyidik baru saja mengirimkan berkas perkara Doni Salmanan ke Kejaksaan Agung pada Senin, 18 April 2022.

“Iya hari ini (berkas dikirim tahap 1),” kata Reinhard saat dikonfirmasi.

Rutan Cipinang Siaga! Jaksa Tunggu Keppres untuk Bebaskan Tom Lembong

Selanjutnya, kata dia, pihaknya masih menunggu petunjuk dari jaksa apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap atau dikembalikan sesuai petunjuk yang diberikan jaksa nantinya.

“Berkas baru dikirim,” ujarnya.

Diteken Prabowo! Tom Lembong Diampuni, Terdakwa Lain Kasus Impor Gula Bisa Gigit Jari

Doni Salmanan

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Adapun, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Doni Salmanan yang ditaksir total nilainya Rp64 miliar. Sementara, aset yang disita mulai dari rumah, mobil mewah, motor mewah, barang-barang mewah lainnya hingga uang tunai Rp3,3 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya