Para Anggotanya Terlibat Kerangkeng Manusia, Panglima TNI Ambil Sikap

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Sumber :
  • Tangkapan layar video Panglima

VIVA – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa angkat bicara tentang sejumlah anggota TNI yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat. Andika mengatakan pihaknya akan menyiapkan sanksi bagi anggota TNI yang terlibat dalam kasus tersebut.

Yudha Airlangga, Jenderal Kopassus Pencetak 2 Rekor MURI Dipercaya Pegang Tongkat Komando Koopssus TNI

Andika menuturkan bahwa ada 10 orang anggota TNI yang terlibat dalam kasus mengerikan tersebut. Dari 10 orang ini, lima telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan lima lagi masih dalam proses penyelidikan.

"Lima ini sudah ditingkatkan statusnya (jadi tersangka). Lima lagi terus masih kami dalami termasuk tadi untuk mengungkap mungkin ada tambahan lagi karena cukup lama kan dari 2011. Ya kira-kira 11 tahun," kata Andika di kampus UGM di Yogyakarta pada Rabu 25 Mei 2022.

Sosok Mentereng Mayjen TNI Edwin Sumantha, Perisai Hidup Prabowo Pilihan Jenderal Agus Subiyanto

"Semuanya (berpangkat) tamtama bintara. Kalau pun ada yang perwira itu waktu terjadi masih melakukan pendidikan (belum jadi perwira saat itu)," sambung Andika.

Andika membeberkan dalam kasus itu ada yang terlibat, aparat TNI sebagai penjaga maupun yang melakukan tindakan fisik. Meski demikian Andika mengaku belum tahu detailnya apa saja tindakan anggota TNI dalam kasus itu.

Mutasi Besar-besaran Pati TNI, Wakasau, Pangkoopsudnas, Danpaspampres, hingga Pangdam Jaya Diganti

"Ya mereka ada penjaga, ada yang ikut mungkin melakukan tindakan-tindakan secara fisik gitu. Saya belum tahu detailnya. Tapi yang jelas inilah yang sudah tersebut oleh para korban sekarang. Tapi kan ini kan insiden yang sudah terjadi sejak 2011 atau 2012," kata dia lagi.

Andika menambahkan memang ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TNI dalam kasus itu. Terkait apa saja hukuman yang akan diberikan, Andika menegaskan akan memberikan hukuman maksimal.

"Yang jelas mungkin tindak pidana penganiayaan. Salah satunya juga KUHP Militer minimal Pasal 103. Jadi ya kita kerahkan maksimal. Ya kita lihat dahulu kalau pecat tidaknya kita lihat seberapa besar (pelanggaran)," kata Andika.

VIVA Militer: Kadispenal Laksma TNI I Made Wira Hady Arsanta di Lanal Bjm

Laksma TNI Tunggul Ditunjuk Jadi Kadispenal Baru, I Made Wira Hady Arsanta Kini Menjabat Kadisjarahal

Ini profil lengkap Kadispenal yang baru, Laksma TNI Tunggul

img_title
VIVA.co.id
30 Mei 2025