Diduga Korupsi Rp1,2 Triliun, Kasus Waskita Beton Naik Penyidikan

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • Kejaksaan Agung

VIVA – Tim Kejaksaan Agung menemukan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan penggunaan dana oleh PT. Waskita Beton Precast (Tbk) pada periode 2016 hingga 2020. Makanya, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan karena diduga merugikan keuangan negara Rp1,2 triliun.

Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan, Adik Ipar Ganjar Pranowo Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast menjadi penyidikan.

“Dengan diterbitkan surat perintah penyidikan Nomor: Sprin/24/F.2/FB.2/05/2022, tanggal 17 Mei 2022. Artinya, masih dalam penyidikan umum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Selasa, 31 Mei 2022.

Kejagung Ultimatum Riza Chalid Agar Datang Panggilan Ketiga pada 4 Agustus

Menurut dia, penyidik menemukan dalam pelaksaan penggunaan dana oleh PT. Waskita Beton Precast terdapat penyimpangan yang tidak sesuai ketentuan di beberapa kegiatan. Bahkan, ditaksir adanya kerugian hingga triliunan rupiah.

“Ada lima kegiatan yang menyimpang, mulai dari pembangunan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM) hingga pengadaan batu, pasir dan masalah transaksi jual beli tanah di wilayah Serang. Dalam penyidikan umum ini masih diperkirakan dengan tim penyidik kurang lebih kerugiannya Rp1,2 triliun,” ujarnya.

Usut Korupsi Google Cloud, KPK Buka Peluang Panggil Nadiem Makarim

Setelah itu, kata Ketut, tim jaksa penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mendalami bukti-bukti perkara tersebut, di antaranya kantor pusat PT. Waskita Beton Precast (Tbk) pada 18 Mei 2022.

“Dari penggeledahan itu, tim penyidik telah melakukan penyitaan berupa beberapa dokumen dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 17 orang selama ini. Masih 17 orang saksi,” jelas dia.
 

Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri, Suryadharma Ali.

Meninggal Dunia, Ini Profil Suryadharma Ali: Mantan Menag yang Pernah Terjerat Korupsi

Suryadharma Ali, eks Menteri Agama dan Ketua PPP, wafat di usia 69 tahun. Namanya sempat tercoreng karena kasus korupsi penyelenggaraan haji dan dihukum 10 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2025