Polisi Tetapkan 6 Tersangka Terkait Promo Holywings

Penetapan Tersangka Kasus Promo Holywings
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito

VIVA – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait promosi minuman keras oleh Holywings. Dimana mereka membuat promo menggratiskan bagi mereka yang bernama Muhammad dan Maria.

Tom Lembong Pertanyakan Hanya Dirinya Mantan Mendag Jadi Tersangka Impor Gula, Kejagung Merespons

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, 6 orang tersangka yang diamankan pihaknya tersebut merupakan tim kreatif di Holywings.

"Dari hasil penyelidikan lalu dinaikkan ke penyidikan tadi siang, kami tetapkan 6 orang tersangka," ujar Budhi saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat malam 24 Juni 2022.

Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Penjara, Razman Nasution: Saya Yakin Dia Akan Ditahan!

Selain menetapkan keenam tersangka, polisi juga menyita barang bukti seperti dokumen.

"Mereka merupakan tim kreatif promosi, yang mana semuanya merupakan karyawan HW," ujarnya.

Sikap Diam Matthew Gilbert Jadi Sorotan di Tengah Kasus Hukum Nikita Mirzani

Para tersangka yang diamankan dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau 156 A KUHP. Para tersangka terancam hukuman kurungan penjara selama maksimal 10 tahun.

Membaca Alquran

Mengapa Nuzulul Quran Diperingati Setiap 17 Ramadan? Ini Sejarahnya

Nuzulul Qu'ran diperingati setiap 17 Ramadan sebagai peristiwa turunnya wahyu pertama kepada Nabi Muhammad saw. Simak sejarah dan maknanya di sini!

img_title
VIVA.co.id
17 Maret 2025