Jejak Emirsyah Satar-Soetikno Soedarjo di Sengkarut Korupsi Garuda

Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Mungkin itu istilah yang tepat untuk menggambarkan kemalangan yang menimpa Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo, dua tersangka baru kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600. ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia.

Kemenag Soal Perubahan Slot 46 Kloter Jemaah Haji: Garuda Indonesia Lambat, OTP Sangat Buruk

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dan dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Keduanya diduga telah memperkaya diri atau orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

"Kami hari ini mendapat hasil audit kerugian negara PT Garuda, senilai, kalau di-Indonesaian (red-Rupiah) Rp8,8 triliun. Itu kerugian yang ditimbulkan oleh PT Garuda," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam jumpa pers, Senin, 27 Juni 2022.

Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Emirsyah Satar diketahui merupakan salah satu terpidana kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah menjalani penahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dirut Garuda Buka Suara soal Penyesuaian Jadwal Pemulangan Jemaah Haji

Selain Emirsyah Satar, nasib buruk juga melanda Direktur PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi yang tengah diusut Kejagung.

Sejatinya, kedua tersangka yakni Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo masih menjadi tahanan KPK dan menjalani penahanan di rutan berbeda. Adapun kasus pertama yang menjerat keduanya ialah korupsi Pengadaan dan Mesin Pesawat.

Korupsi Pengadaan Mesin Pesawat

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar didakwa menerima suap terkait sejumlah pengadaan di PT Garuda Indonesia. Suap tersebut berasal dari pihak Rolls-Royce Plc, Airbus, Avions de Transport Régional (ATR) melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, dan Bombardier Kanada.

Terungkap, uang suap tersebut diterima Emirsyah Satar dengan mata uang dan jumlah berbeda-beda, yakni Rp 5.859.794.797, 884.200 Dollar AS, 1.020.975 Euro dan 1.189.208 Dolar Singapura. 

Suap ini berkaitan dengan pengadaan Total Care Program mesin Rolls Royce (RR) Trent 700, Pengadaan pesawat Airbus A330-300/200, Pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, Pesawat pesawat Bombardier CRJ1.000, dan Pengadaan pesawat ATR 72-600.  

Selain suap, Emirsyah juga disebutkan pernah menerima gratifikasi dari Soetikno Soedarjo berupa penginapan di Bali senilai Rp 69.794.797 dan penyewaan jet pribadi seharga 4.200 Dollar AS.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya