Ahyudin dan Ibnu Khajar Diperiksa soal Legalitas ACT

Ahyudin Pendiri ACT
Sumber :
  • Tangkapan Layar: YouTube

VIVA Nasional – Kuasa hukum dari presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Ibnu Khajar yang bernama Teuku Pupun Zulkifli mengatakan, kedua kliennya akan diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri hari ini terkait dugaan penyimpangan dana yang dilakukan lembaga ACT.

"Mohon maaf saya terlambat, pak Ahyudin sudah masuk duluan, tadi kita menghindari gage, tapi ini masih tahap pemeriksaan, InsyaAllah habis ini kita akan selesaikan," kata Pupun dalam keterangannya di Bareskrim Polri, Senin 11 Juli 2022.

Pupun juga mengaku pihaknya belum membawa dokumen keuangan yang diminta oleh penyidik untuk proses penyelidikan kasus penyelewengan tersebut. Dia berjanji kepada pihak penyidik akan segera menyelesaikan perkara dokumen keuangan yang diminta. 

"Sementara ini kita belum, belum masuk ke arah sana, tapi nanti kita akan selesaikan lebih tuntas ya. Tapi InsyaAllah abis ini akan ketemu kita," ucap Pupun.

Lalu, kata Pupun, kini Ahyudin dan Ibnu Khajar akan diperiksa soal legalitas dan akta. Dia berharap akan ada perkembangan dari penyidikan yang akan berlangsung siang ini.

"Masih seputar akta dan masih seputar legalitas dengan ACT, tapi kita liat perkembangan ke depan, kan masih ada beberapa tahapan ya," tuturnya. 

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali meminta keterangan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait penyelidikan dugaan penyimpangan dana yang dilakukan lembaga tersebut, Senin.

Kedua petinggi yang dimintai keterangan adalah pendiri ACT Ahyudin, dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

Bareskrim: Kasus Pencucian Uang Donasi ACT Penyidikan Terpisah

"Ahyudin dan Ibnu, keduanya lanjut diperiksa Senin," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji.

Ahyudin dan Ibnu Khajar sebelumnya telah memenuhi panggilan penyidik Polri untuk dimintai keterangan pada Jumat, 8 Juli. Pemeriksaan terhadap Ahyudin berlangsung dari pukul 11.00 WIB sampai dengan 22.30 WIB, sedangkan Ibnu Khajar mulai dimintai klarifikasi pukul 15.00 sampai dengan 22.00 WIB.

Kata Kejaksaan soal Dakwaan Ahyudin Eks Bos ACT yang Tak Dimasukan Pasal Pencucian Uang

Baca juga: Petinggi ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar Kembali Diperiksa Hari Ini

ACT Selewengkan Donasi Korban Lion Air untuk Bayar Gaji dan THR Karyawan
Presiden Jokowi menghadiri peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia 2023

President Jokowi Urges Completion of Asset Forfeiture Bill

Corruption is an extraordinary crime that inhibit development, damages the nation's economy, and also makes people suffer. Therefore, the Indonesian President Jokowi urge

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2023