Polisi Usut Penjualan Obat Tidur di E-Commerce

Ilustrasi E-commerce.
Sumber :
  • DealStreetAsia

VIVA Nasional – Salah satu platform marketplace Tanah Air viral karena unggahan penjualan obat tidur. Terkait hal ini, polisi kini mengaku bakal menyelidikinya.

img_title Bahaya yang Mengintai saat Belanja Sepeda Online

"Kasih masih lidik (penyelidikan)," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat, 15 Juli 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dirinya menyebut, penjualan obat tidur tak bisa dilakukan secara bebas. Sebab, kata Mukti, obat tidur masuk dalam kategori psikotropika.

img_title Omzet Besar Belum Tentu Cuan, Ini 5 Biaya Marketplace yang Wajib Dihitung UMKM

E-commerce.

Photo :
  • Unsplash

"Tidak boleh dijual bebas, masuk psikotropika," tuturnya.

img_title Ammar Zoni hingga Revaldo, Ini Deretan Artis yang Bolak-balik Terjerat Narkoba

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya masih menelusuri terkait penjualan obat tidur di marketplace tersebut. Dia menambahkan, telah membentuk tim khusus guna menyelidikinya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami sudah bentuk tim," ucap Mukti menyudahi.

Barang bukti etomidate.

Terungkap! Modus Sistem Tempel 29 Cartridge Narkoba Etomidate, Pelaku Dibekuk di Tangerang

Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate yang menggunakan modus sistem tempel di wilayah Karang Tengah, Tangerang.

img_title
VIVA.co.id
5 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut