Presenter TV Diperiksa KPK Terkait Suap Bupati Mamberamo Tengah

Ilustrasi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA Nasional – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presenter Brigita Purnawati Manohara hari ini, 25 Juli 2022. Pemeriksaan kali ini merupakan panggilan kedua untuk Brigita dalam kasus suap dan gratifikasi Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.

Pengakuan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur soal Kelakuan Eks Ketua PN Surabaya

"Betul (jadwal panggilan kedua Brigita)," kata Plt Juri Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 25 Juli 2022.

Brigita sedianya hadir akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mamberamo Tengah. Ia seharusnya diperiksa pada Jumat, 15 Juli 2022.

Eks Gubernur Malut Abdul Gani Meninggal Dunia, KPK: Status Tersangkanya Sudah Pasti Gugur!

Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Photo :
  • ANTARA

Saat pemanggilan pertamanya, Brigita dinyatakan mangkir oleh KPK. Namun Brigita mengklaim KPK mengirimkan surat panggilan ke rumahnya yang kini dijadikan sebagai kontrakan.

Geledah Kantor PTPN 1 Surabaya, Kortas Polri Sita 6 Kontainer Dokumen Proyek Pabrik Gula Asembagoes

"Penerima surat yakni orang yang menyewa rumah tersebut siang tadi menjelaskan bahwa dia yang menerima tetapi lupa tidak menyampaikan," kata Brigita melalui keterangan tertulis, Senin, 19 Juli 2022.

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Dia kini menjadi buronan karena kerap mangkir dalam pemanggilan penyidik KPK.

Dia juga hilang saat dipanggil paksa penyidik. KPK sudah meminta bantuan Polda Papua untuk mencari Ricky. Informasi diterima wartawan, bertalian dengan penyidikan ini terdapat aliran uang dari Ricky kepada Brigita.

Kejagung Tangkap Hakim kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur

Hakim Pembebas Ronald Tannur Ngaku Simpan Puluhan Juta di Tas Kerja, Bantah Itu Duit Suap

Hakim PN Surabaya nonaktif Heru Hanindyo membantah uang tersebut merupakan hasil suap dan mengklaim bahwa uang tersebut berasal dari perjalanan dinas serta urusan pribadi

img_title
VIVA.co.id
26 Maret 2025