Bebas, Ratu Atut Wajib Lapor Sebulan Sekali

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA Nasional – Narapidana (napi) kasus korupsi, Ratu Atut Chosiyah mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA, Tangerang, Banten pada Selasa, 6 September 2022. 

1.300 Napi Berbahaya Digiring ke Nusakambangan, Legislator Singgung Efek Jera

Dalam pembebasan itu, mantan Gubernur Banten yang tersangkaut kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) ini, dikenakan wajib lapor. 

"Iya sesuai aturan (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan dikenakan wajib lapor," kata Kepala Lapas Kelas II A Tangerang, Yekti Apriyanti saat dikonfirmasi. 

1.300 Napi Berbahaya Digiring ke Nusakambangan, Ini Alasannya

Pledoi dan Air Mata Ratu Atut

Photo :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten, Masjuno menjelaskan, usia bebas maka Ratu Atut akan menjalani proses pengarahan dan pembimbingan di Balai Pemasyarakatan Serang. 

Penjelasan Resmi Kakanwil Ditjenpas Jabar Terkait Pembebasan Bersyarat Setya Novanto

"Selanjutnya beliau akan menjalani masa pembimbingan dan pengawasan di Bapas Serang, karena yang bersangkutan mendaftarkan dirinya ke sana," ujarnya. 

Lanjut Juno, Ratu Atut akan menjalani masa percobaan sampai 2026. Sepanjang itu, ia harus bekelakuan baik, tidak melanggar hukum dan wajib lapor setiap bulan. 

"Dia wajib lapor per satu bulan, dan dalam pemantauan," terangnya.

Bambang Tri Mulyono (tengah) bersama petugas Lapas Kelas IIA Sragen

Terpidana Kasus Ujaran Kebencian soal Ijazah Jokowi, Bambang Tri Bebas Bersyarat

Meski bebas bersyarat, Bambang Tri tetap akan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2025