10 Koruptor yang Bebas Bersyarat Dalam Sehari

Ratu Atut, Pinangki Sirna Malasari, Desy Arryani bebas dari Lapas Tangerang
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA Nasional – Sejumlah narapidana kasus korupsi yang ditahan di beberapa lembaga pemasyarakatan memperoleh bebas bersyarat pada Selasa, 6 September 2022. Mereka dapat menghirup udara bebas setelah memenuhi syarat administratif dan substantif. 
 
Sejumlah koruptor itu bisa bebas bersyarat karena sudah menjalani masa tahanan sesuai vonis pengadilan yang telah dikurangi dengan sejumlah remisi yang didapatkan

img_title Sahroni Senang Kejagung Sita Aset Koruptor Rp 338 M: Manfaatkan Sebesar-besarnya untuk Rakyat!

Para napi korutor ini diklaim telah menjalankan hak dan kewajibannya dengan mengikuti pembinaan dan mentaati aturan yang ada di lapas, sehingga berhak bebas bersyarat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berikut adalah 10 daftar para napi koruptor yang bebas bersyarat dalam sehari kemarin:

img_title Masih Ingat Artidjo Alkostar? Sosok Hakim Agung yang Paling Ditakuti Para Koruptor Indonesia

1. Ratu Atut Chosiyah

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah datang ke Bapas Serang.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Yandi Deslatama (Serang)

img_title Prabowo: Hei Koruptor Sadar Diri, Rakyat Tidak Bodoh!

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Kelas II A Tangerang, Selasa, 6 September 2022. Ratu Atut telah menjalani hukuman selama 7 tahun penjara dan berhak mendapatkan bebas bersyarat sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022.

"Betul, ibu Atut bebas hari ini, dengan mengikuti program integrasi pembebasan bersyarat," kata Kepala Lapas Kelas II A Tangerang, Yekti Apriyanti

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Dimana, ia menyuap Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten.

Tidak hanya itu, mantan Gubernur Banten ini juga terjerat kasus pengadaan  alat kesehatan  yang merugikan negara Rp79 miliar.

Dalam perkara itu, berdasarkan vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014, Ratu Atut Chosiyah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. Lalu, Mahkamah Agung memperberat hukuman pada 2015 lalu menjadi 7 tahun penjara.

2. Suryadharma Ali 

Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji dan operasional menteri, Suryadharma Ali (tengah)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Selasa, 6 September 2022. Suryadharma Ali bebas bersyarat setelah divonis penjara selama 6 tahun 

Ia merupakan terpidana kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan korupsi dana operasional menteri (DOM) 2011-2013. Dia terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi. 

Suryadharma Ali dinilai menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 1.821.698.840.

3. Patrialis Akbar

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mantan Hakim MK, Patrialis Akbar dalam sidang suap hakim MK.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mendapatkan hak bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Selasa, 6 September 2022. Karena statusnya bebas bersyarat, maka Patrialis wajib lapor ke Bapas. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut