Ternyata Ada 23 Koruptor Bebas Bersyarat Dalam Sehari, Ini Daftarnya

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah datang ke Bapas Serang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Yandi Deslatama (Serang)

VIVA Nasional – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyebut totalĀ ada 23 narapidana (napi) korupsi yang bebas dari penjara di hari yang sama pada Selasa, 6 September 2022 kemarin.

img_title Masih Ingat Artidjo Alkostar? Sosok Hakim Agung yang Paling Ditakuti Para Koruptor Indonesia

Menurut Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Apriyanti, 23 koruptor itu menghirup udara bebas setelah menerima pembebasan bersyarat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"23 narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB-nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022," ujar Rika dalam keterangannya, Rabu, 7 September 2022.

img_title Prabowo: Hei Koruptor Sadar Diri, Rakyat Tidak Bodoh!

Ratu Atut, Pinangki Sirna Malasari, Desy Arryani bebas dari Lapas Tangerang

Photo :
  • VIVA/Sherly

Rika menyatakan, sepanjang 2022 sampai bulan September Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia. Pada September 2022, kata Rika, terdapat sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia yang mendapat pembebasan bersyarat, termasuk 23 koruptor.Ā 

img_title BPA Kejagung Bentuk Satgas Khusus Lacak Aset Koruptor Kasus Lama

Dasar pemberian hak bersyarat narapidana yaitu pembebasan bersyarat adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan atau UU Pemasyarakatan.

"Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas," jelasnya.

Berikut daftar lengkap 23 narapidana korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat:Ā 

Lapas Kelas IIA Tangerang:Ā 
1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib,
2. Desi Aryani bin Abdul Halim,
3. Pinangki Sirna Malasari, dan
4. Mirawati binti H Johan Basri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lapas Kelas I Sukamiskin:

1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin,Ā 
2. Setyabudi Tejocahyono,
3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo,
4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno,
5. Budi Susanto bin Lo Tio Song,
6. Danis Hatmaji bin Budianto,
7. Patrialis Akbar bin Ali Akbar,
8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution,
9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh,
10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi,
11. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar,
12. Zumi Zola Zulkifli,Ā 
13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin,
14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana,
15. Supendi bin Rasdin,Ā 
16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said,
17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan,Ā 
18. Anang Sugiana Sudihardjo,
19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian.Ā 
Ā 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

Sahroni Senang Kejagung Sita Aset Koruptor Rp 338 M: Manfaatkan Sebesar-besarnya untuk Rakyat!

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset senilai Rp 338,3 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT QSS di Kalbar

img_title
VIVA.co.id
1 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut