INFOGRAFIK: 23 Koruptor Ramai-ramai Bebas Bersyarat

23 napi kasus korupsi bebas bersyarat pada Selasa 6 September 2022
Sumber :

VIVA – 23 narapidana (napi) kasus korupsi bebas bersyarat setelah memenuhi syarat administratif dan substantif pada Selasa 6 September 2022. Para koruptor itu bebas setelah ditahan di dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tangerang dan Sukamiskin.

KPK Ungkap Ada Oknum Kemenag Minta USD2.400 ke Jemaah Buat Percepatan Haji

Dari Lapas Kelas IIA Tangerang semuanya empat wanita. Dua di antaranya yakni mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiyah, dan Pinangki Irna Malasari, mantan jaksa Kejaksaan Agung.  

Ratu Atut terbukti bersalah menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, sebesar Rp1 miliar dalam kasus penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Ia juga terlibat dalam kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp79 miliar sehingga divonis 7 tahun penjara pada 2015.

Sedangkan eks jaksa Pinangki terbukti menerima suap dalam penanganan perkara Djoko Tjandra. Ia divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Gus Ipul soal Klarifikasi KPK di Kasus Korupsi Kuota Haji: Terima Kasih, PBNU Tidak Terlibat

Dari Lapas Sukamiskin Bandung, terdapat 19 nama yang bebas. Beberapa nama "beken" di antaranya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar serta Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan..

Untuk daftar lengkap para koruptor yang bebas, silakan simak dalam Infografik di bawah ini.

KPK Ungkap Biro Travel Haji Sengaja 'Lelang' Kuota Khusus Demi Cuan Banyak

 Kimia Farma

Kasus Kimia Farma yang Diusut Kejagung Momentum Benahi Manajemen Baru

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemberian dana investasi senilai Rp1,86 triliun kepada PT. Kimia Farma (KAEF).

img_title
VIVA.co.id
20 September 2025