INFOGRAFIK: 23 Koruptor Ramai-ramai Bebas Bersyarat

23 napi kasus korupsi bebas bersyarat pada Selasa 6 September 2022
Sumber :

VIVA – 23 narapidana (napi) kasus korupsi bebas bersyarat setelah memenuhi syarat administratif dan substantif pada Selasa 6 September 2022. Para koruptor itu bebas setelah ditahan di dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tangerang dan Sukamiskin.

img_title KPK Duga Ada Korupsi Lain di ATR/BPN, Tak Cuma Kasus HGB Summarecon

Dari Lapas Kelas IIA Tangerang semuanya empat wanita. Dua di antaranya yakni mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiyah, dan Pinangki Irna Malasari, mantan jaksa Kejaksaan Agung.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ratu Atut terbukti bersalah menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, sebesar Rp1 miliar dalam kasus penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Ia juga terlibat dalam kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp79 miliar sehingga divonis 7 tahun penjara pada 2015.

Sedangkan eks jaksa Pinangki terbukti menerima suap dalam penanganan perkara Djoko Tjandra. Ia divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

img_title Hattrick Terjerat Korupsi, KPK Bakal Perberat Hukuman Fahd A Rafiq

Dari Lapas Sukamiskin Bandung, terdapat 19 nama yang bebas. Beberapa nama "beken" di antaranya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar serta Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan..

Untuk daftar lengkap para koruptor yang bebas, silakan simak dalam Infografik di bawah ini.

img_title Komisi III DPR Soroti Pencegahan Korupsi dalam Program Koperasi Merah Putih

Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (tengah)

Fahd A Rafiq Diduga Jadi Penampung Uang Korupsi di ATR/BPN

KPK menduga Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq berperan sebagai penampung uang yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

img_title
VIVA.co.id
16 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut