Eks Waka BIN Waktu Pembunuhan Munir Disorot Gegara Masuk Tim HAM
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA Nasional – Presiden Jokowi telah membentuk tim penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu. Dalam susunan tim tersebut ada nama As’ad Ali yang merupakan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ketika Munir dibunuh.
Anggota Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM), Teo Reffelsen menilai, komposisi tim diisi oleh orang yang diduga memiliki rekam jejak pelanggaran HAM sangat tidak relevan.
"Padahal, nama As’ad muncul dalam Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir Said Thalib sebagai orang yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan Munir," ujar Teo dalam keterangannya, Sabtu 24 September 2022.
Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara, As’ad Said Ali.
- Antara/ Wahyu Putro
Teo menambahkan, dalam Persidangan Indra Setiawan (Direktur PT. Garuda Indonesia pada saat kasus Pembunuhan Munir) beberapa wkatu lalu, As'ad Ali diketahui membuatkan surat penugasan itu karena Pollycarpus mendatanginya pada Juni atau Juli 2004 di Restoran Bengawan Solo, Hotel Sahid, Jakarta.
Dalam pertemuan itu menurutnya, Pollycarpus menunjukkan surat perintah dari BIN yang diteken oleh Wakil Kepala BIN saat itu As'ad Said Ali. Isi surat itu menyatakan meminta Pollycarpus ditugaskan sebagai petugas keamanan dengan alasan PT Garuda Indonesia adalah perusahaan vital dan strategis sehingga keamanannya perlu ditingkatkan.
KASUM menilai, penunjukkan orang yang diduga melakukan pelanggaran HAM sebagai anggota Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM (PPHAM) oleh Presiden Joko Widodo tidak hanya bertententangan dengan standar dan mekanisme HAM, juga menyerang akal dan menyakiti serta mempermainkan perasaan seluruh korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat di Indonesia.
"Langkah Presiden ini hanya menguatkan posisi bahwa Pemerintah memang tidak memiliki kemauan Politik untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepada korban. Pada sisi lain KASUM juga mempertanyakan sikap Komnas HAM yang hanya diam terhadap keputusan Presiden ini. Diamnya Komnas HAM dapat diartikan publik bahwa Komnas HAM membiarkan atau mengamini impunitas berlangsung serta menyetujui tindakan pemerintah yang keliru," kata dia.
Kamisan Peringatan 11 Tahun Munir
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
Sentil Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI
Teo mengingatkan Komnas HAM bahwa tim Penyelesaian Pelanggaran HAM (PPHAM) yang akan menyelesaikan pelanggaran HAM melalui jalur non yudisial ini sejatinya justeru telah mendelegitimasi Komnas HAM yang selama ini telah melakukan langkah judicial di dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.