KPK Geledah 3 Universitas Negeri Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tanggal 26 September hingga 7 Oktober 2022 telah melakukan penggeledahan di beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru (Maba).

KPK Sebut BPK Sudah Selesai Hitung Kerugian Negara pada Kasus Korupsi Kuota Haji, Berapa Nilainya?

Adapun tiga perguruan tinggi negeri (PTN) yang digeledah oleh KPK yakni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Universitas Riau (UNRI) Pekanbaru dan Universitas Syiah Kuala di Banda Aceh.

"Adapun tempat penggeledahan di 3 PTN tersebut diantaranya adalah ruang kerja Rektor dan beberapa ruang lainnya," kata Kabag Pemberitaan Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 10 Oktober 2022.

Datangi KPK, Masyarakat Pemerhati Haji Laporkan Dugaan Maladministrasi dan Monopoli Haji

Kepala Bagian Pemberitaan atau Juru Bicara KPK Ali Fikri

Photo :
  • ANTARA

Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tersebut.

Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Kepala Kanwil Kemenag Jateng

"Bukti yang ditemukan dan diamankan yaitu berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama," ucapnya.

Lebih lanjut, barang bukti yang disita tersebut akan dilakukan analisis oleh pihak KPK. "Bukti-bukti dimaksud akan dianalisis dan disita serta dikonfirmasi lagi pada para saksi maupun Tersangka untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," ujarnya

Untuk diketahui, KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun akademik 2022.

Selain Karomani, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak wasta atau terduga penyuap.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Karomani memasang tarif hingga Rp350 juta bagi calon mahasiswa yang ingin lolos dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru Unila.

Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (kedua kanan) jadi tersangka di KPK

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM (Karomani) diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Minggu.

Ghufron menjelaskan, Karomani yang menjabat sebagai rektor Unila periode 2020-2024, memiliki kewenangan melaksanakan Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya