Siasat Irjen Teddy Minahasa Menggelapkan Barbuk Sabu, Dijual ke Mami Linda
- Polda Sumatera Barat
VIVA Nasional – Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terkait dengan tindak pidana narkotika, Jumat 14 Oktober 2022. Bahkan Teddy, disebut-sebut juga menjual 5 kilogram dari total 41,4 kg barang bukti sabu-sabu hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di kota Bukittinggi pada 13 Mei 2022 lalu kepada mami Linda, pengusaha salah satu tempat hiburan di Jakarta.
Dalam keterangan resminya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penangkapan Teddy berawal dari pengungkapan kasus peredaran narkotika yang dibongkar jajaran Polda Metro Jaya. Saat itu ada tiga tersangka dari masyarakat sipil yang ditangkap.
"Berawal dari pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkoba oleh Polda Metro," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat 14 Oktober 2022.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Preskon Narkoba Teddy Minahasa
- VIVA/M Ali Wafa
Kapolri menerangkan, Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkoba. Tiga diamankan dari masyarakat sipil. Dilakukan peengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota berpangkat Bripka, Kompol yang menjabat kapolsek.
Atas dasar itu, Kapolri meminta agar kasus tersebut didalami dan berkembangan kepada seorang pengedar, dan mengarah pada AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolres Bukittinggi, hingga kemudian menyeret nama Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa
Kapolri melanjutkan penyidik telah melaksanalan gelar perkara dan menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka. Sejalan dengan itu, Kapolri memerintahkan Kadiv Propam Polri untuk segera melaksanakan sidang etik kepada Irjen Teddy yang dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan dilakukan penempatan khusus.
Dari laporan yang beredar, hasil penyelidikan yang dilakukan Pengamanan Internal di Lingkungan Polri (Paminal), 5 kilogram barang bukti yang dijual kepada mami Linda, merupakan penyisihan barang bukti yang dilakukan oleh mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Penyisihan barang bukti seberat 5 kilogram itu, disebut juga sepengetahuan dari Irjen Pol Teddy Minahasa dan terkonfirmasi berdasarkan keterangan dari AKBP Dody Prawiranegara dan histori chat WhatsApp dengan Irjen Teddy.
Penggelapan Barang Bukti Sabu
Masih berdasarkan laporan yang beredar, penyisihan barang bukti 5 kilogram sabu tersebut, dimaksud dengan cara mengganti barang bukti yang asli dengan tawas.
Irjen Teddy juga disebut mengawali perkenalan antara Linda Pujiastuti. Berdasarkan bukti percakapan di WhatsApp Irjen Teddy juga mengarahkan AKBP Dody agar menjual Sabu sebanyak 2 kilogram kepada Linda Pujiastuti. Penjualan awal seberat 2 kilogram itu karena, kondisi keuangan Mami Linda terbatas.
Lalu, bahwa ada penjualan sabu oleh AKBP Dody Prawiranegara kepada mami Linda, melalui temannya Arief. Uang hasil penjualan barang haram itu pun, diberikan mami Linda kepada Dody melalui temannya Arief. Dimana keterangan dari AKBP Dody, sebesar SGD 241.000 atau Rp300 juta. Uang itu, sudah diserahkan kepada Irjen Tedy Minahasa.