Umar Patek Bebas Bersyarat

Umar Patek saat hadiri sidang pengadilan
Sumber :
  • AP Photo/Tatan Syuflana

VIVA Nasional – Sudah menyatakan diri setia pada NKRI dan tak radikal (deradikalisasi) lagi, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas  Kelas I Surabaya melalui program pembebasan bersyarat pada Rabu, 7 Desember 2022.

SETARA Institute: Kasus Intoleransi Agama Anak Tangga Pertama Menuju Terorisme

Pembebasan bersyarat kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88), sehingga Umar Patek sendiri telah diserahkan kedua lembaga ini kepada keluarganya.

Terpidana Kasus Ujaran Kebencian soal Ijazah Jokowi, Bambang Tri Bebas Bersyarat

Dengan pembebasan bersyarat tersebut, yang bersangkutan sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti menyatakan Umar Patek dinyatakan sudah deradikalisasi dan dinyatakan setia pada NKRI, oleh Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88), maka yang bersangkutan berhak mendapatkan program pembebasan bersyarat.

Profil Eddy Hartono, Jenderal Bintang 3 Polisi yang Dua Kali Jadi Kepala BNPT

Vonis Umar Patek

Photo :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

Menurut Rika, program pembebasan bersyarat merupakan hak yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif antara lain, sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukjan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," kata Rika.

Dikatakan, pemberian pembebasan bersyarat kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88).

Ilustrasi penangkapan teroris.

Korban Bom Bali: Semoga Tak Ada Lagi Teroris di Indonesia

Meski banyak yang telah berdamai dengan masa lalu, berharap terorisme tak muncul lagi di kehidupan

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2025