Kriminolog Sebut Ada Aktor Intelektual dan Skenario dalam Pembunuhan Brigadir J
- VIVA/M Ali Wafa
"Bisa sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS," jawab Mustofa.
"Kalau dari waktu?" tanya lagi oleh Jaksa.
"Dari waktu juga barang kali terlalu jauh," jawab Mustofa.
Mustofa menambahkan bahwa satu barang bukti saja tidak cukup dan harus menyertai hasil visum. Ahli Kriminolog itu juga menyebut Putri Candrawathi tidak melakukan visum.
Seharusnya, kata Mustofa, visum tersebut wajib dilakukan agar jika membuat laporan kepada polisi memiliki bukti yang cukup kuat.
"Satu barang bukti tidak cukup, dan harus ada visum. Dan tindakan itu tidak dilakukan, meminta kepada Putri untuk melakukan visum, agar kalau melapor ke polisi alat buktinya cukup," kata Mustofa.
Lalu, Jaksa kembali mempertegas keterangan dari ahli Kriminolog itu soal motif pembunuhan Brigadir Yosua.
"Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif?" tegas Jaksa.
"Tidak bisa, gak bisa," jawab Mustofa.
