VIVA RePlay 2022: Vonis Seumur Hidup Kolonel Priyanto dan Asmara Terlarangnya
- VIVA.co.id
VIVA Nasional – Nama Kolonel Priyanto pada tahun akhir tahun 2021 mendadak menjadi perbincangan. Bagaimana tidak, Kolonel Priyanto yang merupakan Kepala Seksi Intelijen Korem 133 Nani Wartabone yang berlokasi di Pulubala, Gorontalo terlibat kasus tabrak lari yang menewaskan dua sejoli di kawasan Nagreg, Jawa Barat.
Pada tahun 2022, Priyanto pun menjalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Hakim pun memvonisnya penjara seumur hidup dan dipecat dari kedinasan militer TNI Angkatan Darat.
Dalam perjalanan sidangnya, terungkap ada asmara terlarang yang dilakukan Kolonel Priyanto sebelum kejadian dirinya membuang mayat dua sejoli Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu Banyumas.
VIVA pun sudah merangkum perjalanan kasus Kolonel Priyanto yang sudah terangkum dalam VIVA RePlay 2022.
1. Sidang Perdana
Terdakwa pembunuh sejoli nagreg, Kolonel Inf Priyanto menjalani sidang
- tvOne
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang perdana perkara kecelakaan tabrak lari di kawasan Nagreg, Jawa Barat yang mengakibatkan sejoli meninggal dunia dengan terdakwa Kolonel Priyanto pada Selasa, 8 Maret 2022.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal dengan Hakim anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir, dan Kolonel Sus Mirtusin.
Perkara kasus tabrak lari yang menewaskan Salsabila (14) dan Handi (16) melibatkan tiga terdakwa diantaranya Kolonel Inf Priyanto, Kopda Ahmad Sholeh, Kopda Andreas Dwi Atmoko.
Untuk terdakwa Ahmad Sholeh dan Andreas Dwi Atmoko diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Cakung, Jakarta Timur.
2. Didakwa Pasal Pembunuhan
Kolonel Inf Priyanto menjalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
Kolonel Infanteri Priyanto mendapat dakwaan pasal berlapis karena telah membunuh dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat.
Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan dakwaan tersebut dalam sidang perdana yang dibuka oleh Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Usai sidang, Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan pihaknya akan membuktikan unsur dakwaan primer pada Pasal 340 KUHP. "Nanti kami buktikan pasal pembunuhan berencananya dulu, baru nanti itu setelahnya pasal pembunuhan secara bersama-sama," katanya di Jakarta, Selasa.
Oditur Militer, yang merupakan penuntut umum di persidangan militer, mendakwa Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.