Benny Tjokro Lolos dari Hukuman Mati, Ini Pertimbangan Majelis Hakim
- Antara
VIVA Nasional – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis nihil kepada terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) dan pencucian uang, Benny Tjokrosaputro. Dirut PT Hanson Internasional Tbk itu hanya dihukum kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,733 triliun.Â
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Benny Tjokro dengan vonis hukuman mati dan membayar denda Rp 5,733 triliun. Perbuatan Benny Tjokro telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 22,73 triliun dari pengelolaan dana Asabri.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Igatius Eko Purwanto menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung sejak awal tidak mendakwa Benny Tjokrosaputro dengan pasal hukuman mati.
"Bahwa sejak semula penuntut umum tidak pernah mendakwa terdakwa pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga majelis hakim tidak dapat membuktikan unsur pasal 2 ayat 2 UU Tipikor. Akan tetapi, majelis hanya membuktikan pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro tersangka kasus Jiwasraya.
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Meski tidak mengabulkan tuntutan jaksa agar menjatuhkan vonis mati kepada Benny Tjokrosaputro, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman kepada terdakwa agar membayar uang pengganti sebesar Rp5,733 triliun.
"Surat dakwaan sebagai batasan dan rujukan dalam pembuktian dan penjatuhan putusan dalam tindak pidana. Sesuai pasal 182 ayat 4 KUHAP yang menyatakan musyawarah hakim harus didasarkan surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti di sidang. Dengan adanya kata 'harus' maka putusan yang dijatuhkan tidak boleh keluar dari dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang," ungkap hakim.
Menurut hakim, surat dakwaan adalah pagar atau batasan yang jelas dalam memeriksa di persidangan bagi pihak-pihak.
"Untuk penuntut umum agar tidak melampaui kewenangan, bagi terdakwa dan penasihat hukumnya dapat mempunyai kesempatan mempersiapkan diri guna membela diri, dan untuk majelis hakim berjalan dalam koridor hukum yang tetap dalam rambu-rambu hukum," jelas Ali.