Ternyata Ini yang Buat Jaksa Sebut Brigadir J Selingkuh dengan Putri Candrawathi
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana sempat panggil jaksa penuntut umum (JPU), yang menyebut terdakwa Kuat Maruf mengetahui adanya perselingkuhan antara Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi.
“Saat saya dengar itu, saya panggil jaksanya. Darimana kau dapat itu? Ini dari ahli poligraf Pak,” kata Fadil di kantornya pada Kamis, 19 Januari 2023.
Jadi, Fadil mengatakan jaksa penuntut umum tidak mendakwakan perselingkuhan tapi mendakwakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Namun, kata dia, ada bumbu dari poligraf tingkat kebohongan.
“Jaksa itu boleh memasukkan dalam salah satu alinea tuntutannya, enggak apa-apa. Tapi bukan kami mendakwa selingkuh, kami tetap mendakwa PC itu pembunuhan berencana. Ada bumbu-bumbu dari poligraf itu yang namanya ada keterangan ahli, ya kita hargailah,” ujarnya.
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara
- VIVA/Zendy Pradana
Akan tetapi, kata dia, jaksa sama sekali tidak ada kewajiban membuktikan perselingkuhan. Sebab, ia sudah menyampaikan sejak awal bahwa tidak perlu mengungkap motif dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Terpenting, lanjut Fadil, jaksa bisa memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana.
“Tidak ada kewajiban membuktikan perselingkuhan, tidak ada. Saya sejak awal kan bilang dulu, apa motifnya pak? Bagi saya enggak perlu motif, yang penting unsur terpenuhi. Karena saya nggak mau bicara motif, dalam itu,” jelas dia.
Momen Brigadir J akrab dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
- Istimewa
Menurut dia, motif pembunuhan terhadap Brigadir J oleh Ferdy Sambo itu hanya dalam pikiran. Tentu, jaksa menghadirkan bukan soal perselingkuhan tapi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Motif itu hanya dia dan Tuhan yang tahu. Tapi fakta yang dihadiri jaksa bukan masalah perselingkuhan, masalah pembunuhan berencana. Ada poligraf bicara gitu, kita hargai pembicara poligraf itu. Fakta persidangan harus dicatat lah,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pastikan bahwa Kuat Maruf mengetahui adanya perselingkuhan antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi yang berlangsung di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Keterangan tersebut terungkap dalam bagian fakta hukum yang dibacakan JPU dalam pertimbangan draft tuntutan terdakwa Kuat Maruf saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.