Lukas Enembe Tunjuk OC Kaligis Jadi Penasihat Hukum, Ini Kata KPK

Juru bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Ilham

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahan pihak Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menunjuk Otto Cornelis (OC) Kaligis sebagai tim pengacara. Lembaga antirasuah menilai itu merupakan hak dari Lukas Enembe.

"Itu tentu menjadi hak tersangka ya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi Awak media, Jumat, 20 Januari 2023.

Ali berharap, ditunjuknya OC Kaligis menjadi tim penasihat hukum akan memperlancar proses penyelesaian kasus yang menjerat Lukas Enembe. Mengingat, Lukas sempat tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum di KPK.

Pengacara OC Kaligis

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

"Kami meyakini dengan bergabungnya yang bersangkutan (OC Kaligis) sebagai kuasa hukum, proses penyelesaian perkara ini justru menjadi lancar karena yang bersangkutan (OC Kaligis) tentu sangat memahami bagaimana hukum acara pidana yang berlaku," ujarnya. 

Ali menambahkan, "Kami berharap tersangka juga akan menjadi kooperatif selama mengikuti semua proses yang sedang KPK lakukan." 

Ali memastikan, proses hukum terhadap Lukas telah sesuai prosedur. KPK pun memberikan hak-hak tersangka sesuai hak asasi manusia (HAM).

Gubernur Papua Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito
Kata Khofifah usai Diperiksa Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

"Kami tegaskan dalam penyidikan perkara dengan tersangka Lukas Enembe dkk ini semua prosedur hukum, pasti KPK telah patuhi," kata Ali.

Salah satu pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening mengakui kliennya menunjuk OC Kaligis menjadi tim pengacara. Penunjukan OC Kaligis dilakukan oleh pihak keluarga Lukas.

Harun Masiku jadi Buronan, Kuasa Hukum Sebut Kegagalan KPK Tumbalkan Hasto Jadikan Tersangka

"Keluarga sudah menunjuk Pak OCK (OC Kaligis) sebagai penasihat hukum keluarga," kata Stefanus.

Dia menyebutkan, OC Kaligis sudah menandatangani surat kuasa hari ini. OC Kaligis ditunjuk menjadi kuasa hukum karena permintaan keluarga Lukas. "Surat kuasa di tandatangani oleh istri Gubernur," kata Stefanus.

KPK soal Pemeriksaan RK di Kasus Korupsi BJB: Tinggal Tunggu Waktu
Tom Lembong

Jaksa: Tom Lembong Tak Terima Dana tapi Kebijakannya Perkaya 10 Pihak

Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 750 juta.

img_title
VIVA.co.id
11 Juli 2025