Putri Candrawathi: Saya Bersyukur dan Bahagia Pilih Ferdy Sambo Jadi Pasangan Hidup

Putri Candrawathi, Sidang Pembacaan Pledoi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Terdakwa Putri Candrawathi mengaku bersyukur dan bahagia telah memilih eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo sebagai pasangan hidup. Keduanya diketahui menikah pada 7 Juli 2000.

Pasca Penyerangan Mapolres Tarakan, TNI dan Polri Bilang Tetap Solid

Hal itu diungkap Putri saat membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.

Awalnya, Putri menjelaskan dirinya bertemu dengan Ferdy Sambo saat menempuh pendidikan pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kemudian, pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) keduanya melanjutkan pendidikan di sekolah yang berbeda.

Detik-detik Aske Mabel Ditangkap, Hasto Kristiyanto Ditahan KPK

"Sekalipun demikian, kami tetap menjalin komunikasi dengan baik. Selanjutnya Pak Ferdy Sambo menjalani pendidikan di Akademi Kepolisian di Semarang. Hingga kemudian kami dipertemukan, disatukan kembali dan mengucapkan janji setia dalam pernikahan di altar gereja pada tanggal 7 Juli 2000," kata Putri Candrawathi saat membacakan pledoi.

Pendaftaran Akpol hingga Tamtama Polri 2025 Dibuka hingga 6 Maret

Putri Candrawathi menegaskan, dirinya sangat bersyukur dan bangga bisa hidup bersama dengan seseorang yang ia cintai yakni Ferdy Sambo. Sejak menikah juga, Putri menyebut kehidupannya sebagai seorang Bhayangkari dimulai.

"Saya sangat bersyukur, bangga dan bahagia memilih seseorang yang saya cintai, Iptu Ferdy Sambo sebagai pasangan hidup. Saat itu, suami saya menjalankan tugasnya di  Polres Jakarta Timur. Sejak itulah, babak baru kehidupan saya sebagai seorang istri polisi, seorang Bhayangkari, dimulai," bebernya.

Putri Candrawathi, Sidang Pembacaan Pledoi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Duduk sebagai terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Agenda sidang kali ini ialah untuk mendengar pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Bharada E dan Putri Candrawathi.

“Agenda untuk pembelaan,” bunyi keterangan seperti dikutip melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, terdakwa Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara 8 tahun.

SSDM Polri menghadiri langsung pemakaman polisi yang tewas ditembak di Lampung

Polri Tawarkan Kakak Briptu Anumerta Ghalib Jadi Polisi, Cerita Mantan PNS dan TNI Bangun Bisnis Omzet Miliaran

Berita tentang Polri menawarkan kakak Briptu Anumerta Ghalib untuk menjadi polisi jadi yang terpopuler di kanal news dan bisnis VIVA.co.id sepanjang Rabu, 19 Maret 2025.

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2025