Nasib Kompol D Usai Ketahuan Punya Hubungan Spesial dengan Nur, Penumpang Audi Maut

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Buntut kelakuannya yang diketahui memiliki hubungan spesial dengan Nur, penumpang Audi A6 maut yang menabrak Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakencana di Cianjur, hingga tewas, Kompol D ditempatkan di lokasi khusus.

Laporan Erika Carlina di Polda Metro Jaya Naik Penyidikan, DJ Panda Bakal Jadi Tersangka?

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa 31 Januari 2023.

Cedera Lagi di MotoGP Mandalika, Marc Marquez Ungkap Kondisi Terkini Usai Insiden!

Lokasi patsus terhadap Kompol D, lanjutnya, berada di Markas Polda Metro Jaya. Eks Kabid Humas Polda Jawa Timur ini mengatakan Kompol D bakal dipatsus selama 21 hari. Terkait pelanggaran kode etik Kompol D masih ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya. Pun, soal pelaksanaan sidang kode etik terhadap Kompol D.

"Selama 21 hari di Polda Metro Jaya," katanya.

Setelah Dinyatakan Tertangkap, Bjorka Muncul Lagi Sebar Data Internal Polri! Polda Metro Buka Suara

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya diberitakan, pengemudi Audi A8, Sugeng Guruh Gautama Legiman (40) akhirnya menyerahkan diri ke Polres Cianjur, Jawa Barat usai ditetapkan tersangka kecelakaan kecelakaan maut yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswi, Selvi Amalaia Nuraeni di Cianjur.

"Iya sudah di Polres, dan sedang dimintai keterangan," ujar Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan pada Minggu, 29 Januari 2023.

Doni mengatakan bahwa kedatangan pengemudi Audi A8 itu untuk memenuhi panggilan penyidik guna pemeriksaan sebagai tersangka. Adapun, soal penahanan Sugeng, kata Doni, masih menunggu keputusan penyidik.

"Tetap tersangka (pemeriksaan). Nanti (penahanan) menunggu hasil pemeriksaan dan pertimbangan penyidik," ucap dia.

Doni menambahkan, Sugeng berpotensi ditahan oleh pihaknya. Sebab, pasal yang ditersangkakan hukumannya diatas lima tahun penjara yakni Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukumannya hingga 6 tahun penjara.

Diketahui, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya memasukan pengemudi mobil Audi A8 ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengemudi tersebut menabrak seorang mahasiswi di alan Raya Bandung-Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Pengemudi tersebut bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman (40), dia dinyatakan masuk ke dalam DPO polisi karena berusaha mengaburkan fakta dan ada upaya melarikan diri. "Benar ada upaya untuk mengaburkan fakta dan melarikan diri," ujar Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya