KPK Didesak Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi DJPL di Bintan
- Dok. Istimewa
"Bahwa kewajiban melakukan reklamasi dan rehabilitasi lingkungan bekas tambang seharusnya ada ditangan pengusaha tambang, kalau pemerintah yang melakukan harusnya menggunakan DJPL yang sudah disetor bukan menggunakan APBD atau bantuan pihak lain," ucap dia.
Karena itu, pihaknya meminta agar KPK segera melakukan penyelidikan mendalam dengan melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang diduga terlibat tentang DJPL pasca tambang tersebut.
"Atas dasar temuan dan kajian bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan DJPL pascatambang di Bintan itu sudah terpenuhi, maka tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan secara lebih mendalam dengan memeriksa terlapor Ansar Ahmad dan semua pihak yang terlibat dan mengetahui tentang seluk-beluk dana DJPL pascatambang tersebut," jelasnya.
"Tidak perlu ada alasan bagi KPK untuk tidak memproses kasus DJPL pascatambang di Bintan itu secepatnya, kecuali ada hal-hal besar yang sedang ditangani KPK," tambah Cak Ta'in.
Sebuah eskavator berada di kolam pengendap untuk mengembalikan kualitas air agar sesuai dengan baku mutu lingkungan di lokasi Unit Bisnis Pertambangan (UBP) Bauksit PT ANTAM (Persero) Tbk di Kecamatan Tayan, Kabupaten Sanggau, Kalbar
- ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Sementara itu, Syahrial Lubis dalam orasinya di depan gedung KPK mengatakan bahwa masalah tambang di Kabupaten Bintan ini harus dibongkar secara tuntas karena dampak buruk yang ditimbulkan sangatlah besar.
"Mafia tambang yang selama ini digembar- gemborkan banyak pihak ini adalah salah satunya dan perlu dibongkar secara tuntas. Kerusakan lingkungan yang diakibatkan aktivitas tambang itu sangat luar biasa, tidak dilakukan reklamasi dan rehabilitasi sehingga tidak bisa dimanfaatkan masyarakat untuk bertani, berkebun, atau budidaya perikanan," tegasnya.
