Polisi Tangkap 7 Tersangka Pengoplos Beras Bulog, Dijual dengan Berbagai Merek
Jumat, 10 Februari 2023 - 20:20 WIB
Sumber :
- VIVA/Yandi Deslatama.
"Dikenakan juga Pasal 382 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1,4 tahun," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, di tempat yang sama.

Kejar Swasembada Pangan, Prabowo Pangkas Rantai Distribusi Pupuk
Presiden Prabowo Subianto bakal memperbaiki rantai distribusi pupuk, yang selama ini dianggap terlalu panjang. Hal itu merupakan salah satu hasil rapat terbatas (ratas) b
VIVA.co.id
27 November 2024