Polisi Tangkap 7 Tersangka Pengoplos Beras Bulog, Dijual dengan Berbagai Merek

Polisi menangkap para pelaku pengoplos 350 ton beras Bulog.
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama.

"Dikenakan juga Pasal 382 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1,4 tahun," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, di tempat yang sama.

Soal Kasus 490 Ribu Ton Beras Impor Tertahan di Pelabuhan, Pakar Minta KPK Turun Tangan

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman

Kejar Swasembada Pangan, Prabowo Pangkas Rantai Distribusi Pupuk

Presiden Prabowo Subianto bakal memperbaiki rantai distribusi pupuk, yang selama ini dianggap terlalu panjang. Hal itu merupakan salah satu hasil rapat terbatas (ratas) b

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024