MA Terbelah saat Sunat Vonis Edhy Prabowo, Satu Hakimnya Jadi Tahanan KPK
- ANTARA
VIVA Nasional  – Hakim Gazalba Saleh yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata pernah dissenting opinion dalam perkara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Alhasil, hukuman penjara Eddy di tingkat Kasasi dikurangi dari 9 tahun menjadi 5 tahun.Â
Edhy Prabowo dipandang dua orang hakim Kasasi yang salah satunya, Gazalba, telah bekerja baik selama menjabat sebagai Menteri KKP.Â
Saat Kasasi di Mahkamah Agung, perkara Edhy Prabowo diadili oleh Ketua Majelis Sofyan Sitompul dan anggota hakim Gazalba Saleh serta hakim Sinintha Sibarani. Namun dari ketiga hakim tersebut, hanya Sinintha yang tidak dissenting opinion dan tidak menyetujui hukuman mantan politikus Partai Gerindra tersebut dipotong.
Dikutip VIVA, Selasa, 14 Februari 2023, dari website Mahkamah Agung, hakim Sinintha pada inti pertimbangannya menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah tepat dan permohonan kasasi Eddy Prabowo harus ditolak.Â
Hakim Sinintha juga menyebut alasan keberatan Edhy Prabowo terhadap putusan dua pengadilan sebelumnya yakni Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI tidak beralasan hukum.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
- ANTARA
Pada pokoknya, Hakim Sinintha berpendapat bahwa terdakwa Edhy Prabowo  mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/PERMEN KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster dari NKRI, dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 2/Permen KP/2020 tanggal 4 Mei 2020 (6 bulan setelah dilantik sebagai Menteri);
Terdakwa kemudian menerbitkan SK Nomor 53/KEPMEN KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas Perijinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster dan menunjuk staf khususnya menjadi Ketua dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas tersebut.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi M.Zulficar Mochtar, Terdakwa pernah memerintahkan saksi selaku Dirjen Perikanan Tangkap melalui WA Call untuk segera menandatangani Surat Penetapan Calon Eksportir untuk 5 perusahaan a quo.
Bahwa saksi Safri dan saksi Andreau pernah diperintah Terdakwa untuk membantu atau mempercepat proses perijinan budaya dan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) dari perusahaan tertentu yang menjadi kolega Terdakwa.
Terdakwa telah menerima uang melalui saksi Amiril Mukminin dan saksi Safri selaku staf khusus dan sekretaris pribadi terdakwa sebesar USD77.000,00 (tujuh puluh tujuh ribu dollar Amerika Serikat) dan melalui saksi Andreau Misanta Pribadi, saksi Amiril Mukminin, saksi Siswadhi Pranoto Loe dan saksi Ainul Faqih adalah sebesar Rp 24.625.587.250.