Divonis 13 Tahun, Hakim Sebut Bripka Ricky Rizal Berbelit-belit

Bripka Ricky Rizal
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dijatuhi vonis 13 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kakak Adik Bunuh Ayahnya di Morowali Utara, Wamenaker: Aplikator Rakus

Bripka RR dinilai masih memberikan penjelasan berbelit selama sidang pembunuhan berencana Brigadir J. Tak hanya itu, hakim juga menilai terdakwa telah mencoreng nama baik institusi Polri setelah terlibat dalam kasus ini. Itu yang menjadi hal-hal memberatkan Bripka RR sehingga dijatuhi vonis 13 tahun penjara.

"Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan, perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," ujar hakim, di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

Terpopuler: Warga Bakar Motornya Usai Ditilang Polisi, TNI AL Ditangkap Bunuh Wartawati

Sementara hal-hal yang meringankan dari Bripka RR, karena masih mempunyai tanggungan keluarga dan bakal memperbaiki perilakunya di kemudian hari.

"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya dikemudian hari,".

Hakim Pembebas Ronald Tannur Ngaku Simpan Puluhan Juta di Tas Kerja, Bantah Itu Duit Suap

Bripka RR Divonis 13 Tahun

Bripka Ricky Rizal alias RR dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Majelis hakim menjatuhi vonis tersebut, ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar pada Selasa 14 Februari 2023.

"Mengadili menjatuhkan terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara 13 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, di PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya