Keadilan Benar-benar Hadir di Pengadilan Jakarta Selatan, Kata Pengacara Richard Eliezer

Vonis Bharada E, Richard Eliezer
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan majelis hakim adil dalam putusannya yang memvonis kliennya itu 1,5 tahun penjara. 

"Dalam putusan ini kami melihat keadilan itu benar-benar hadir di PN Jaksel," kata Ronny kepada wartawan usai sidang vonis Richard Eliezer, Rabu, 15 Februari 2023.

Ronny juga tak lupa menyampaikan terima kasih kepada pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah mendamping Richard Eliezer selama persidangan.

Berbagai Ekspresi Pendukung Bharada Richard Eliezer Usai Vonis

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"LPSK mendampingi Richard bagaimana meyakinkan Richard agar dia tidak takut sehingga dia dijaga dan dikawal. Kami berterima kasih kepada LPSK," kata Ronny.

Tak hanya kepada LPSK, Ronny Talapessy juga berterima kasih kepada para Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, berbagai pandangan yang berbeda selama persidangan berlangsung itu hal yang biasa.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Ekspresi Bharada Richard Eliezer Usai Vonis

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Richard Eliezer disebut tidak menghargai hubungan dekat dengan Brigadir J hingga mengakibatkan Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo.

Namun demikian, Wahyu menegaskan bahwa Richard Eliezer telah mengakui dan juga menyesali perilakunya karena menjadi eksekutor Brigadir J.

"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," beber Wahyu.

Kendati demikian, Richard Eliezer disebut masih mampu memperbaiki sikapnya karena usia yang terbilang masih muda. "Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari," kata Wahyu.

Pembunuh-Pemerkosa Nia Gadis Penjual Gorengan Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Tak hanya itu, Bharada E pun turut menyesali perbuatannya karena menjadi eksekutor pertama Brigadir J sebelum akhirnya tewas di tangan Ferdy Sambo.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata dia.

Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita Dilimpahkan, Tersangka Jalani Peradilan Militer
Sidang anak bunuh ibu kandung divonis mati di PN Madina.(dok PN Madina)

Anak Bunuh Ibu Kandung karena Tak Diberi Rp 10 Ribu, PN Madina Vonis Mati Terdakwa

 Seorang pria bernama Wildan (25) divonis mati oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan terhadap ibu kandungnya

img_title
VIVA.co.id
4 Juni 2025