Calo KTP dan ASN Dukcapil Manggarai Terancam 6 Tahun Penjara
- Jo Kenaru (tvOne/Manggarai Barat-NTT)
“Dengan LP ini kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Nanti apabila memang dengan bukti permulaan yang ada kami temukan lagi bukti-bukti ataupun alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 KUHP berarti nanti akan ditentukan tersangkanya yang terkait permasalahan ini,” tekan Yoce lagi.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Manggarai mengamankan Apong seorang calo pengurusan dokumen kependudukan dan Doni Rampung, ASN di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Manggarai, Jumat 10 Februari 2023.
Apong diringkus polisi pada pukul 13.00.WITA. Dari tangan dia, anggota unit Tipikor mengamankan sejumlah uang serta dua lembar KTP yang baru saja selesai dicetak.
Pria asal Desa Tengku Lese Kecamatan Rahong Utara itu rupanya sudah dimata-matai polisi setelah mendapat informasi adanya praktik percaloan di OPD yang berada di Jalan Ade Irma Nasution tersebut.
Penangkapan Apong menjadi tontonan warga yang mengantre pengurusan dokumen kependudukan. Kejadian tersebut mendadak viral karena diliput lamgsung oleh belasan wartawan yang berdatangan ke TKP.
