Sidang Vonis OOJ: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Tiba Barengan, Arif Rachman Nyusul

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba di PN Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Nasional – Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan dan Mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria bakal menjalani sidang putusan atau vonis, dalam perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justiceĀ (OOJ) kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Berdasarkan pantauan VIVA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hendra dan Agus tiba secara bersamaan. Keduanya tiba sekira pukul 09.00 WIB.

Setibanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hendra pun turut memberikan gestur salam di hadapan awak media yang tengah menunggu kedatangannya menuju ruang tunggu tahanan PN Jakarta Selatan. Namun, berbeda dengan Agus yang hanya terdiam membisu saat tiba.

Hendra dan Agus pun turut mengenakan kemeja putih dibalut oleh rompi berwarna merah menandakan bahwa keduanya merupakan tahanan kejaksaan.

Sementara itu, Arif Rachman Arifin tiba tidak berbarengan dengan Hendra dan Agus. Arif tampak tiba sekira pukul 09.42 WIB di PN Jakarta Selatan. Arif tiba di PN Jakarta Selatan tanpa ada kawalan ketat dari petugas kepolisian.

Arif Rachman Arifin tiba di PN Jakarta Selatan

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Sidang vonis tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel. Sidang akan digelar pada Kamis 23 Februari 2023 sekira pukul 09.00 WIB.

Deretan Kasus Polisi 'Pencabut Nyawa' Sepanjang 2024, Tembak Mati Rekan hingga Ibu Kandung

"Pembacaan putusan, Kamis 23 Februari 2023," dikutip VIVA dari SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis 23 Februari 2023.

Hendra Kurniawan bersama dengan Agus Nurpatria telah dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena terbukti telah melakukan kesalahan dalam merintangi penyidikan kasus Brigadir J.

Deretan Kasus Pembunuhan pada 2024, dari Wanita Dimutilasi hingga Satu Keluarga Tewas

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.

Kemudian, Arif Rachman Arifin dituntut oleh jaksa selama satu tahun penjara dalam kasus yang sama dengan Hendra dan Agus.

Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Surati Prabowo Usai PK Ditolak: Anak-anak Kami Tidak Bersalah

Ketiganya pun dinyatakan telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini,Ā ArifĀ Rachman Arifin, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria didakwa merintangi penyidikan bersama-sama denganĀ Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.Ā 

Ilustrasi pembunuhan/Penusukan.(istimewa/VIVA)

Kakak Adik Bunuh Ayahnya di Morowali Utara, Wamenaker: Aplikator Rakus

Berikut ini adalah berita terpopuler di Kanal News VIVA, Rabu, 2 April 2025.

img_title
VIVA.co.id
3 April 2025