Sayangkan Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas, Komnas HAM Desak JPU Upaya Hukum Lain

Sidang perkara tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA Nasional – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum lain, terkait dengan tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang, pada 1 Oktober 2022 lalu. 

Pengakuan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur soal Kelakuan Eks Ketua PN Surabaya

Komnas HAM telah mengirimkan amicus curiae atau pendapat HAM, ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk membuat kasus tersebut semakin terang. 

"Sekaligus memastikan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban dan keluarga," Komnas HAM dalam keterangannya, Jumat, 17 Maret 2023. 

Dua Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Justice Collaborator, Begini Alasannya

Selain itu, pada amicus curiae melampirkan fakta-fakta peristiwa berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan. 

"Kami juga merekomendasikan majelis hakim memberikan hukuman maksimal untuk para terdakwa kasus Kanjuruhan," tulisnya. 

Panitera Pengganti PN Surabaya Tidak Terima Uang dari Pengacara Ronald Tannur

Dalam kesempatan yang sama, Komnas HAM juga menyayangkan keputusan majelis hakim terhadap 3 orang terdakwa dari pihak kepolisian. Seorang divonis 1 tahun 6 bulan, dan 2 orang lainnya diputuskan bebas. 

"Komnas HAM berpendapat bahwa putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga mereka yang kehilangan nyawa, serta mengalami luka-luka dalam tragedi tersebut,". 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, tragedi di Stadion Kanjuruhan telah merenggut ratusan nyawa supporter sepak bola. Dalam hal ini, para terdakwa yang didakwa juga berperan dalam menembakan gas air mata, yang menyebabkan kepanikan penonton sehingga korban tewas mencapai 135 orang.

Kejagung Tangkap Hakim kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur

Hakim Pembebas Ronald Tannur Ngaku Simpan Puluhan Juta di Tas Kerja, Bantah Itu Duit Suap

Hakim PN Surabaya nonaktif Heru Hanindyo membantah uang tersebut merupakan hasil suap dan mengklaim bahwa uang tersebut berasal dari perjalanan dinas serta urusan pribadi

img_title
VIVA.co.id
26 Maret 2025