Dugaan Penambangan Emas Ilegal di Kaltara, Wanita Ini Ditangkap Polisi

Wanita pelaku penambangan emas ilegal ditangkap polisi
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon

VIVA Nasional – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengamankan seorang perempuan yang diduga melakukan kegiatan tambang emas ilegal di Kaltara. Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltara,Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan bahkan turun langsung ke Ibu Kota mengamankan wanita berinisial N tersebut.

Terpopuler: Wanita Dikeroyok dan Ditelanjangi, Anwar Usman Terjatuh Masuk Rumah Sakit

N diduga berperan penting tentang adanya praktek illegal mining atau tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kaltara. Sejatinya N sudah dua kali dipanggil polisi tapi mangkir tanpa alasan yang jelas. Alhasil, pihaknya melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan.

"Kami pantau, N tersebut tidak hadiri dua kali panggilan penyidik, tanpa konfirmasi. Kami ketahui satu hari jadwal hadiri panggilan, yang bersangkutan pergi ke wilayah Semarang, gunakan pesawat selanjutnya ke Surabaya Semarang PP (pulang-pergi) gunakan mobil," ucapnya kepada wartawan, Jumat 7 April 2023.

Klarifikasi Sang Istri Usai Viral Menuduh Wanita yang Menggoda Suaminya di Kereta, Warganet Heboh!

Wanita pelaku penambangan emas ilegal ditangkap polisi

Photo :
  • Foe Peace Simbolon

Penangkapan ini buntut kegiatan operasi Peti Kayan Tahun 2023 pada tanggal 22 Maret 2023. Dari hasil operasi tersebut, lanjut Hendy, pihaknya berhasil mengamankan pelaku penambangan tanpa izin di wilayah Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan di lokasi WIUP PT. Banyu Telaga Mas dengan jumlah 13 (tiga belas) orang.

Mengintip Perayaan Hari Ibu di Berbagai Negara, Ada yang Sampai Pergi ke Pemakaman

Pun, kata dia, turut juga diamankannya tiga alat berat jenis eksavator serta barang yang diduga material yang digunakan dalam kegiatan produksi penambangan emas dengan bak rendaman semi industrial. Hendy menambahkan N diduga punya koneksi dengan beberapa pejabat.

"N tersebut kami pantau memiliki koneksi dengan beberapa pejabat, sehingga saya harus bersama rekan-rekan saya di lapangan" katanya.

Saat ini, lanjut Hendy, N masih diperiksa secara intensif di Direktorat Tipiter Bareskrim Polri sebagai saksi. Dia diduga melanggar Pasal 158 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Polisi mengautopsi bagian tubuh korban  mutilasi. (Foto: Madchan Jazuli/VIVA Jatim)

Terpopuler: Pelaku Mutilasi Wanita Cantik Ditangkap, Potongan Kepala Ditemukan di Trenggalek

Polisi menangkap terduga pelaku mutilasi wanita cantik asal Blitar, UK (29) menjadi artikel yang disorot di kanal News VIVA sepanjang Minggu, 26 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2025