MK Tolak 4 Perkara Uji Formil Perppu Cipta Kerja

Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang putusan (ilustrasi)
Sumber :
  • Youtube MK

VIVA Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak empat perkara uji formil terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

Tolak Gugatan Redenominasi Rp1.000 jadi Rp1, MK Minta Diajukan ke Pembuat UU

MK menyebut para pemohon telah kehilangan objek permohonan sebab Perppu tersebut sudah disahkan menjadi undang-undang. Adapun ketiga perkara tersebut terdaftar dalam nomor perkara 5/PUU-XXI/2023, 22/PUU-XXI/2023, 14/PUU-XXI/2023 dan 18/PUU-XXI/2023.

"Amar putusan mengadili dalam provisi menolak permohonan para pemohon. Dalam pokok permohonan menyatakam permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Jumat, 14 April 2023. 

MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Minimal Harus Sarjana

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Photo :
  • vstory

Sementara itu pada nomor perkara lainnya yakni 6/PUU-XXI/2023 yang juga terkait uji formil Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Ciptaker, Majelis Konstitusi sudah mengabulkan penarikan judicial review oleh pemohon.

MK Tak Terima Gugatan Larangan Wamen Rangkap Jabatan, Alasannya Pemohon Meninggal

Alasan pemohon menarik uji formil karena pemohon menilai objek permohonan pemohon yakni Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang ciptaker telah disahkan dan diundangkan jadi undang-undang atau telah kehilangan objek.

"Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 6 April 2023 telah menetapkan pencabutan atau penarikan kembali permohonan perkara nomor 6/PUU-XXI/2023 beralasa menurut hukum dan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," kata Hakim Anwar.

Diketahui, DPR telah mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU pada 21 Maret 2023. Instrumen Ciptaker yang baru sudah teregistrasi dengan nomenklatur UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Diskusi Publik Kosgoro 1057

Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Dinilai Timbulkan Dilema Konstitusional

Kosgoro 1957 nilai putusan MK soal Pemisahan Pemilu timbulkan dilema konstitusional bagi masyarakat maupun pembuat kebijakan

img_title
VIVA.co.id
18 Juli 2025