Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Nasib AKBP Dody dan Linda Ditentukan 10 Mei
Kamis, 27 April 2023 - 09:36 WIB
Sumber :
- VIVA/Andrew Tito
Sementara iru Linda Pujiastuti alias Anita dituntut hukuman penjara selama 18 tahun oleh JPU. JPU dalam dakwaaannya juga menyakini bahwa terdakwa Linda bersama-sama dengan Teddy Minahasa, bersalah melakukan peredaran narkoba.
"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun," ujar JPU.
Para terdakwa dalam hal ini melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kelabui Aparat, Pria Ini Modif Tangki BBM Pajero untuk Simpan 13 Kg Sabu
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, berhasil membongkar pengiriman sabu-sabu dengan modus baru dan cukup unik
VIVA.co.id
12 Maret 2025