Jaksa Paris Manalu Posting Foto Henry Surya Bos KSP Indosurya di Kejaksaan

Henry Surya Bos KSP diserahkan ke Jaksa
Sumber :
  • Instagram @farismanalu

VIVA Nasional – Penyidik Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menyerahkan Henry Surya (HS), tersangka kasus Indosurya ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Satu Motor Ducati Noel yang Disita KPK Tak Ada Surat-surat Lengkap

"Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, dikutip Sabtu 13 Mei 2023.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan

Photo :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty
Baru 2 Bulan Jabat Wamenaker, Immanuel Ebenezer Terima Setoran Rp3 Miliar dari PJK3

Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara Henry Surya sudah lengkap atau P21. Henry Surya sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam (Kospin).

"Sebelumnya Kejagung telah menyatakan berkas penyidikan P-21, jadi proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini bagian tahap 2 penyidikan," kata Whisnu.

KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Sebagai Tersangka Pemerasan

Proses penyerahan tersangka HS dilaksanakan oleh tim Unit 2 Subdit TPPU sore ini kepada tim jaksa pada Jampidum di kantor Kejagung.

Dilihat VIVA dari Instagram salah satu jaksa @farismanalu, nampak Henry diserahkan ke jaksa untuk menghadapi sidang kedua kalinya. Henry memakai kaus berkerah berwarna biru dan memakai masker serta ditemani kuasa hukumnya.

Sebagai informasi, Henry Surya kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 15 Maret 2023.

Henry Surya dijerat tindak pidana pemalsuan dan/atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan

Photo :
  • Humas Polri

Selain itu, HS juga dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Wamenaker Immanuel Ebenezer tersangka KPK perkara Pemerasan di Kemnaker

Pejabat Kemenaker Pakai Uang Haram Buat Hiburan hingga DP Rumah

Pejabat Kemenaker gunakan uang pemerasan sertifikasi K3 buat hiburan, belanja dan DP rumah

img_title
VIVA.co.id
22 Agustus 2025