Kajati Sumut Copot Jaksa yang Peras Keluarga Tersangka: Jangan Main-main Perkara

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto
Sumber :
  • Istimewa/VIVA/B.S Putra

VIVA Nasional – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Bidang Pengawasan melakukan pemeriksaan terhadap oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara, berinsial EKT, diduga memeras keluarga tersangka narkoba. Aksi jaksa wanita diduga memeras itu, viral di media sosial.

Hakim Pembebas Ronald Tannur Ngaku Simpan Puluhan Juta di Tas Kerja, Bantah Itu Duit Suap

Untuk diketahui, pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Inspeksi Kasus dengan nomor Surat Perintah Nomor: PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023 untuk melakukan Inspeksi Kasus terhadap oknum Jaksa EKT.

"Atas dasar surat perintah tersebut, hari Senin 15 Mei 2023, dilakukan pemeriksaan terhadap oknum Jaksa EKT, Pihak Pelapor dan pihak-pihak terkait," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto, Senin 15 Mei 2023.

Pengakuan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur soal Kelakuan Eks Ketua PN Surabaya

Idianto mengungkapkan sebelumnya, pihaknya terlebih dahulu mengamankan EKT. Kemudian, oknum jaksa tersebut, telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu. Selanjutnya, diserahkan ke Bidang Pengawasan Kejati Sumut, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Apabila dalam pemeriksaan pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut pemeriksaan fungsional oleh pengawasan," jelas Idianto.

Terpopuler: 2 Polisi Dipecat gegara Diduga Peras Sekolah, Bus Jemaah Umrah Kecelakaan hingga 'Jagoan Cikiwul' Ditangkap

EKT jaksa di Kejaksaan Negeri Batubara Diduga Memeras Keluarga Tersangka Narkoba

Photo :
  • Tangkapan layar Instagram @seputarbinjai

Idianto mengungkapkan jika nantinya dalam pemeriksaan lanjutan, diperoleh hasil bahwa jaksanya terbukti melakukan kesalahan. Maka akan diberikan tindakan tegas. 

"Dalam setiap kesempatan, kita selalu ingatkan seluruh jajaran agar bekerja dengan profesional, berintegritas dan menjaga nama baik institusi. Baik dalam kunjungan kerja,  pengarahan Jaksa Agung dan pengarahan secara zoom. Apabila ada jaksa yang terbukti melakukan kesalahan maka akan ditindak tegas," ucap Idianto.

Idianto mengatakan Jaksa Agung RI, selalu mewanti-wanti terhadap jajarannya jangan main-main terhadap penanganan perkara.  "Oleh karena itu, tidak ada tempat  bagi jaksa yang menyelewengkan jabatan jaksanya," ucap Kajati Sumut.

Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial, video seorang oknum jaksa di Kejari Batubara, berinsial EKT diduga melakukan pemerasan, terhadap seorang tersangka kasus narkoba berinsial MRR (25) sebesar Rp 80 juta. 

Dalam video tersebut, terjadi komunikasi antara EKT dan diduga ibu dari tersangka kasus narkoba. Terlihat keduanya sedang berbicara tentang uang yang meringankan hukuman MRR. Uang tersebut, dibayarkannya secara dicicil.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya