Pengadilan Diingatkan Jangan Jatuhi Hukuman Mati karena Adanya Tekanan

ilustrasi hukuman mati
Sumber :
  • vstory

VIVA Nasional – Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar mengatakan majelis hakim di pengadilan harus diawasi untuk pengaturan pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Hakim Pembebas Ronald Tannur Ngaku Simpan Puluhan Juta di Tas Kerja, Bantah Itu Duit Suap

Hal itu disampaikan Yosua dalam focus group discussion (FGD) yang membahas terkait, ‘Kesenjangan Pengaturan Pidana Mati dalam KUHP Baru dengan Status Quo: Masalah dan Urgensi’.

Menurut dia, pengaturan pidana mati dalam UU 1/2023 merupakan salah satu hasil advokasi isu pidana mati yang selama ini dilakukan kepada Pemerintah dan DPR.

Pengakuan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur soal Kelakuan Eks Ketua PN Surabaya

"Pengadilan menjadi last guardian dalam penjatuhan pidana mati karena Pemerintah dan DPR sudah mengambil tindakan, kini bagaimana dengan sikap pengadilan dalam menindaklanjutinya," kata Wahyudi melalui keterangannya pada Sabtu, 20 Mei 2023.

Tentu, Wahyudi khawatir jika pengadilan di Indonesia mendapatkan tekanan-tekanan dari banyak pihak untuk menjatuhkan pidana mati kepada seorang terdakwa yang menghadapi proses hukum.

Sidang Kasus Suap Hakim Pembebas Ronald Tannur, Ahli: Tak Dissenting Opinion bukan Berarti Terlibat

Putusan hukuman mati.

Photo :
  • U-Report

"Tekanan publik akan mempengaruhi sikap Majelis Hakim saat mengadili suatu perkara. Karenanya, jangan sampai pidana mati dijatuhkan semata-mata hanya karena ada tekanan dari masyarakat," ujarnya.

Sementara anggota Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Tioria Pretty memberi catatan terhadap praktik peradilan pidana yang menangani perkara dengan ancaman hukuman mati yang selama ini berjalan.

"Pidana mati itu bersifat irreversible, sehingga hakim seyogianya lebih sensitif untuk melihat adanya aspek-aspek lain dari yang ditampilkan di dalam persidangan," jelas dia.

Hal ini, kata Pretty, untuk mencegah terjadinya unfair trial seperti kemungkinan adanya penyiksaan selama proses sebelum persidangan. Selain itu, perlu ada tolok ukur yang lebih objektif sebelum dapat menentukan apakah pelaku tindak pidana dapat dijatuhi dengan pidana mati.

Kemudian, Pretty menyebut penjatuhan pidana mati perlu didasarkan pada pertimbangan dari pelbagai aspek. Makanya, hakim perlu menilai bagaimana kondisi dari keluarga terdakwa dan juga faktor-faktor yang mungkin meringankannya.

"Mahkamah Agung agar membuat suatu pedoman pemidanaan pedoman pemidanaan sebagai rambu-rambu bagi majelis hakim sebelum menjatuhkan pidana mati," pungkasnya.

Diketahui, masih ada 404 terpidana mati di Indonesia yang menunggu eksekusi. Tentu, Kementerian Hukum dan HAM menyebut eksekusi itu merupakan kewenangan Kejaksaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya