KPK Sita Rp1,5 M dari Staf Partai Demokrat Terkait Korupsi Ricky Ham Pagawak

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan uang senilai Rp 1,5 Miliar dari salah satu Staff DPP Partai Demokrat terkait dengan kasus korupsi yang menjerat tersangka Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Staff DPP Partai Demokrat yang dimaksud itu yakni Reyhan Khalifa. Ia mulanya diperiksa sebagai saksi pada Selasa 23 Mei 2023 kemarin.

"Tim Penyidik mendalami pengetahuan saksi tersebut antara lain terkait dengan dugaan aliran uang Tersangka RHP ke beberapa pihak. Sekaligus dilakukan penyitaan uang Rp1,5 Miliar dari saksi dimaksud," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawam dikutip Jumat 26 Mei 2023.

Barang bukti kasus korupsi (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tak hanya itu, KPK pun juga memeriksa salah satu presenter televisi sebagai saksi. Namun yang bersangkutan tak dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang untuk melakukan pemeriksaan.

"Brigita P. Manohara (Karyawan Swasta), saksi tidak hadir dan konfirmasi pada Tim Penyidik untuk dijadwal ulang pekan depan," ucap dia.

"KPK ingatkan untuk kooperatif hadir sebagaimana komitmen yang disampaikan yang bersangkutan," imbuhnya.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi itupun dilakukan di gedung merah putih KPK, sampai saat ini KPK masih terus berupaya mencari tahu kemana saja aliran dana korupsi Ricky Ham Pagawak.

Diberitakan sebelumnya, Ricky yang berstatus buron selama tujuh bulan tersebut ditangkap tim KPK di Abepura, Kota Jayapura. Penangkapan itu dibantu tim Polda Papua. 

Bobby Perintahkan Helen's Ditutup, Kubu Hasto Geram

Adapun penangkapan ini berawal dari pengintaian tim lembaga antirasuah terhadap orang dekat atau penghubung Ricky.

Ketua KPK Firli Bahuri merilis kasus Bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham

Photo :
  • ANTARA FOTO
KPK: Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Flyover di Riau Rugikan Negara Rp60 Miliar

Ricky diproses hukum terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pelaksanaan sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK sempat kesulitan memproses hukum Ricky lantaran coba kabur saat hendak ditangkap pada Juli 2022 lalu. Ricky diduga kabur ke Papua Nugini dengan bantuan Dandim 1702/Jayawijaya Letkol CPN Athenius Murib dan seorang prajurit TNI AD.

Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam Diperiksa KPK Hari Ini soal Kasus Korupsi Hasto PDIP

Atas dasar itu, Ricky dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lewat surat bernomor: R/3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 yang diteken Firli Bahuri selaku Ketua KPK pada Jumat, 15 Juli 2022. Sementara itu, tiga penyuap Ricky sudah divonis bersalah oleh pengadilan. Mereka ialah Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi P.

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Eks Gubernur Malut Abdul Gani Meninggal Dunia, KPK: Status Tersangkanya Sudah Pasti Gugur!

Terdakwa Abdul Gani Kasuba meninggal di RSUD Chasan Boesoirie Ternate, pada pukul 19.54 WIT, Jumat, 14 Maret 2025.

img_title
VIVA.co.id
17 Maret 2025