Edy Rahmayadi Lantik 64 Pejabat Jelang Lengser: Pasti Orang Komentar untuk Tahun Politik, No!
- VIVA/BS Putra
VIVA Nasional – Jelang berakhir masa jabatannya, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kembali melantik sebanyak 64 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Pelantikan itu, berlangsung di Aula Tengku Rizal Nurdin, Kota Medan, Kamis 25 Mei 2023.
Gubernur Edy dalam arahan dan bimbingannya, berpesan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pejabat yang dilantik, untuk tidak terlibat dengan politik praktis pada tahun politik ini.
"Habis ini (pelantikan) pasti banyak orang komentar, menyiapkan kalian (ASN) untuk tahun politik, no, main-main kalian dengan politik, besok saya hukum, tak ada sangkutan dengan politik," ucap Gubernur Edy.Â
Sebab, menurut Edy, tugas utama ASN semata-mata melayani rakyat. ASN harus siap sedia melayani rakyat sepenuh hati. "Bukan kalian yang harus dilayani masyarakat, kita dikontrak rakyat menjalankan amanah rakyat, tidak boleh mengeluh," sebut mantan Pangkostrad itu.
Selain melayani masyarakat, Gubernur Edy mengatakan, ASN juga berperan sebagai pemersatu anak bangsa. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan ASN berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa.Â
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi
- VIVA/B.S Putra
Gubernur Edy juga meminta para pejabat yang baru dilantik untuk bekerja atau bertugas dengan sebaik-baiknya. Ia mengingatkan sumpah yang diambil para pejabat di bawah kitab suci.Â
"Bekerjalah kalian sebaik-baiknya, kalian disumpah didampingi rohaniawan yang memegang kitab suci," ucap mantan Ketua Umum PSSI itu.
Tak Langgar Aturan
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Safruddin, menjelaskan tidak ada peraturan yang melarang kepala daerah untuk melantik pejabatnya menduduki suatu jabatan.
Disinggung dengan aksi tersebut sebagai bagiak dari politik jelang pilkada, dimana seorang kepala daerah dilarang melantik jika sedang menjadi calon kepala daerah, menurutnya, Gubernur Edy Rahmayadi tidak termasuk dalam kategori itu.
"Jadi beliau, pak gubernur tidak ada melanggar dan juga tidak ada larangan untuk melantik pejabat," kata Safruddin kepada wartawan, Jumat 26 Mei 2023.
Safruddin mengungkapkan bahwa ketentuan untuk pejabat dalam melakukan pelantikan, hanya dilarang jika pejabat yang bersangkutan mencalonkan diri kembali sebagai calon kepada daerah pada pilkada.