Bharada Richard Eliezer Dikabarkan Bebas Murni 31 Januari 2024

Vonis Bharada E, Richard Eliezer
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Richard Eliezer, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, akan bebas murni pada Januari 2024. Kini, Richard Eliezer menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Ayah di Papua Bunuh Anak Tirinya, Dicekik lalu Dibuang ke Laut

“Bebas murni 31 Januari 2024,” kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti saat dikonfirmasi VIVA pada Selasa, 6 Juni 2023.

Namun, Rika tidak mau menanggapi lebih lanjut kabar Bharada Richard Eliezer akan mengajukan pembebasan bersyarat (PB) atau tidak setelah menjalani beberapa hari hukuman pidananya.

Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis Tak Mampu Bayar Restitusi Rp 278 Juta yang Diajukan Keluarga Korban

Bharada

Photo :
  • 1467844

Vonis 1,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

"Mengadili menyatakan terdakwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Oknum TNI AL Ceritakan Detik-detik Bunuh Jurnalis
Oknum TNI AL, Kelasi Dua Dede Irawan menghadiri sidang tuntutan kasus pembunuhan sales mobil di Aceh Utara. VIVA/Dani Randi

Oknum TNI AL Pembunuh Sales Mobil di Aceh Dituntut Penjara Seumur Hidup

Oditur Militer pada Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh juga menuntut Kelasi Dua Dede Irawan hukuman tambahan yaitu pemecatan dari prajurit TNI AL.

img_title
VIVA.co.id
21 Mei 2025