Kejaksaan Tetapkan Yusrizki Tersangka Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo

Yusrizki tersangka kasus korupsi BTS di Kejaksaan Agung
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

JakartaTim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022 pada Kamis, 15 Juni 2023.

Eks Ketua MK soal RUU KUHAP: Jangan Ada Kesan Kewenangan Polisi Dikurangi

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan penyidik jaksa memeriksa Direktur PT. BUP, Muhammad Yusrizki sebagai saksi pada Kamis, 15 Juni 2023. Diketahui, Yusrizki merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

“Yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek BTS. Diduga, dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan yang bersangkutan sama-sama dengan tersangka lain yang pernah ditetapkan terlebih dulu,” kata Kuntadi di kantornya.

Tom Lembong Pertanyakan Hanya Dirinya Mantan Mendag Jadi Tersangka Impor Gula, Kejagung Merespons

Yusrizki tersangka kasus korupsi BTS di Kejaksaan Agung

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Menurut dia, penyidik telah melakukan pemeriksaan secara intensif sehingga ditemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Penjara, Razman Nasution: Saya Yakin Dia Akan Ditahan!

“Penyidik menemukan alat bukti cukup sehingga yang bersangkutan dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, penyidik jaksa melakukan penahanan terhadap tersangka Yusrizki di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan terhitung hari ini.

“Pasal yang disangkakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.

Pengacara Juniver Girsang

Juniver Girsang: Penyidikan dalam RUU KUHAP Sebaiknya Tetap di Kepolisian

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi SAI, Juniver Girsang memberikan catatan bahwa Kejaksaan itu tidak boleh melakukan penyidikan dalam RUU KUHAP yang dibahas DPR.

img_title
VIVA.co.id
18 Maret 2025