LaNyalla: Utusan Daerah di MPR Harusnya Diisi Sultan dan Raja
- Dokumentasi DPD RI
Bali – Ketua DPD RI AA LaNyalla mengatakan, Utusan Daerah di dalam MPR harusnya diisi oleh Raja dan Sultan Nusantara, maupun Masyarakat Adat penghuni wilayah yang berbasis Suku, Marga, Nagari dan sejenisnya.Â
"Berbicara tentang Utusan Daerah, kita harus membaca sejarah keberadaan wilayah di Nusantara ini," kata LaNyalla dalam FGD "Siapakah Utusan Daerah MPR? Membedah Siapa Saja Utusan Daerah di MPR dan Bagaimana Pengisiannya, di Universitas Udayana, Bali, Selasa 20 Juni 2023.
Ketua DPD RI LaNyalla di Bali
- Dokumentasi DPD RI
"Sikap Legowo dari para Raja dan Sultan Nusantara itu sekaligus bukti bahwa sudah seharusnya para Raja dan Sultan Nusantara ini adalah bagian dari Pemegang Saham Utama negara ini," ujarnya.
Tetapi fakta yang terjadi, imbuhnya, Kerajaan dan Kesultanan Nusantara, serta Kelompok Masyarakat Adat yang dulu menghuni Hutan atau Wilayah berbasis Suku, Marga atau Nagari, sama sekali tidak terlibat dan tidak memiliki saluran langsung dalam menentukan wajah dan Arah Perjalanan bangsa ini. Â
"Perlu kita ingat, ada empat syarat untuk berdirinya suatu negara. Pertama, adanya Rakyat. Kedua, adanya Wilayah. Ketiga, terbentuknya pemerintahan. Dan keempat, adanya pengakuan internasional," papar dia.
Sebelum Indonesia lahir, dikatakan LaNyalla, wilayah di Nusantara terbagi dalam dua zona. Yang pertama adalah Zelfbesturende Land Schappen, atau daerah-daerah berpemerintahan sendiri, yang sejatinya dikuasai Kerajaan dan Kesultanan Nusantara.Â
Ketua DPD RI LaNyalla
- Dokumentasi DPD RI
Yang kedua, adalah Volks Gemeen Schappen atau wilayah yang dihuni dan dimiliki kelompok Masyarakat Adat, yang berbasis Suku, Marga, Nagari, dan sebagainya. Kemudian Belanda menciptakan daerah-daerah baru, yaitu daerah Otonom dan daerah Administratif Pemerintahan Hindia Belanda di Nusantara.Â
"Jadi, para pendiri bangsa, saat menyusun tentang Utusan Daerah, sudah memikirkan bahwa seharusnya Utusan Daerah di dalam MPR dihuni oleh mereka yang memiliki wilayah-wilayah di Nusantara ini," ungkap Senator asal Jawa Timur itu.Â
Namun katanya, rumusan Utusan Daerah yang didisain para Pendiri Bangsa, belum pernah dilakukan secara benar, baik di era Orde Lama, maupun Orde Baru. Pada masa Orde Lama, dari tahun 1945 hingga tahun 1965, MPR RI belum dapat dibentuk secara utuh dan konsisten, karena situasi saat itu yang tidak mendukung, akibat beberapa perubahan Model Konstitusi dan gejolak militer akibat Agresi Militer Belanda serta beberapa pemberontakan di dalam negeri.Â